Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
515/Pdt.P/2024/PN Mlg MOHAMMAD CHAIR EFFENDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 515/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOHAMMAD CHAIR EFFENDY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALIMATUR ROSYIDAH SHMOHAMMAD CHAIR EFFENDY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada KTP,KK,Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573-LT-18072023-0055 tertanggal 20 Juli 2023 atas nama MOHAMMAD CHAIR EFFENDY diubah/diganti menjadi telah lahir MUHAMAD CHAIR EFFENDI sesuai dengan Kartu Peserta Taspen Nomor 1400972560, Surat BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 0115/KV/13016/KEP/2008, Surat Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 34188/B/PERS/656/PBI/79, Surat Keputusan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 20157/M/07/2023 Tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, Sertifikat Pendidik Nomor : 101101900270, Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/K Tahun 2007, Surat Izin Mengemudi A 1525-5306-000134 dan Surat Izin Mengemudi C 1525-5306-000135;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak