| Petitum |
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka dengan ini PELAWAN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang agar menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar menurut hukum (te goeder trouw) ;
- Menyatakan sah atas pembelian obyek unit apartement lantai 19 unit No. 15 oleh PELAWAN kepada TERLAWAN I, yang menguasai obyek tersebut sebagaimana kwitansi-kwitansi pembayaran secara lunas :
- Pembayaran uang muka / tanda jadi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sebagaimana kwitansi tertanggal 02 Juli 2014;
- Pembayaran sebesar Rp 97.688.333,- (Sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagaimana kwitansi tertanggal 11 Juli 2014;
- Pembayaran sebesar Rp 97.608.333,- (Sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagaimana kwitansi tertanggal 19 Agustus 2014;
- Pembayaran tahap pelunasan sebesar Rp 97.528.334,- (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) sebagaimana kwitansi tertanggal 15 Oktober 2014;
- Menangguhkan proses sita eksekusi maupun proses eksekusi pengosongan obyek unit apartement lantai 19 unit No. 15 milik PELAWAN, hingga putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan perbuatan TERLAWAN II dan TERLAWAN III mendaftarkan lelang atas obyek unit apartement lantai 19 unit No. 15, sebagai boedel pailit atas obyek / harta milik TERLAWAN I melalui TURUT TERLAWAN I adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor : 20/Pdt.Eks.RL/2025/ PN.Mlg, tertanggal 23 Oktober 2025, beserta turunan-turunannya dalam bentuk penetapan aanmaning, penetapan konstatering, penetapan sita eksekusi maupun penetapan eksekusi pengosongan adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum, karena diajukan oleh pihak yang tidak berhak dan harus dinyatakan batal demi hukum;
- ...
- ...dst
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan (ex aequo et bono). |