Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Mlg MOH. HERIYANTO, S.H., M.H. 3.WISNU AJI SAPUTRA
4.AGUNG SISWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1100/M.5.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. HERIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU AJI SAPUTRA[Penahanan]
2AGUNG SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

--------Bahwa terdakwa I WISNU AJI SAPUTRA bersama-sama dengan terdakwa II AGUNG SISWANTO pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor MS Glow Klinik Jl. Guntur No. 08 Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena pendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Awalnya PT. Juragan 99 Corp yang berada di Jl. Guntur No. 08 Kota Malang memiliki anak perusahaan yaitu PT. Kosmetika Global Indonesia (PT. KGI) memiliki anak perusahaan yaitu PT. Panca Tirta Prigen (PT. PTP) yang berada di Jl. Indrokilo No. 88 Ds. Bulukandang Kec. Prigen Kab. Pasuruan dimana perusahan-perusahaan tersebut adalah milik saksi Gilang Widya Pramana dengan jabatan sebagai Komisaris Utama selanjutnya terdakwa I yang sejak bulan Pebruari 2022 telah bekerja di PT. Panca Tirta Prigen dan pada bulan April 2023 terdakwa I yang menjabat sebagai Bisnit Unit Manager PT. PANCA TIRTA PRIGEN telah mengajukan pengadaan mesin Air Handling Unit (AHU) untuk keperluan di PT. PANCA TIRTA PRIGEN kepada Komisaris Utama yaitu saksi Gilang Widya Pramana dan disetujui oleh Saksi Gilang Widya Pramana pada saat saksi Gilang Widya Pramana berada di kantor MS Glow Klinik Jl. Guntur No. 08 Kota Malang kemudian terdakwa I telah menyuruh kakak kandungnya yaitu terdakwa II bahwa di PT. PANCA TIRTA PRIGEN sedang membutuhkan mesin AIR HANDLING UNIT sehingga untuk itu terdakwa II meminjam perusahaan milik saksi Agus Sudarmanto yaitu PT. Sukmawan Mandiri Perkasa (SMP) untuk melakukan penawaran pengadaan mesin AIR HANDLING UNIT di PT. PANCA TIRTA PRIGEN tersebut dan terdapat 4 (empat) perusahaan yang menawarkan untuk melakukan pengadaan mesin AIR HANDLING UNIT tersebut yaitu PT. Sukmawan Mandiri Perkasa, PT. Anugerah Airtech Filtro, PT. Bursapta Karya Sentosa dan CV. NR Jaya Lestari, setelah itu terdakwa I langsung menunjuk PT. SMP sebagai penyedia barang / pemenang lelang atas pengadaan mesin AIR HANDLING UNIT tersebut sementara terdakwa I tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang bidding / lelang tersebut melainkan merupakan kewenangan dari bawahan terdakwa I yaitu saksi Nur Hayati lalu terdakwa I telah menyuruh saksi Nur Hayati untuk menunjuk PT. SMP sebagai pemenang lelang/bidding dengan dibuatkan Purchase Order Nomor : 003/PANCA TIRTA PRIGEN/SCM/PO/IV-2023 tanggal 05 April 2023 dengan nilai Rp. 459.540.000,- (empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 09 Mei 2023 PT. Sukmawan Mandiri Perkasa telah mengirim mesin AIR HANDLING UNIT tersebut kepada PT. PANCA TIRTA PRIGEN akan tetapi terdapat ketidaksesuaian antara mesin AIR HANDLING UNIT yang dipesan oleh PT. PANCA TIRTA PRIGEN dengan masin AIR HANDLING UNIT yang didatangkan oleh PT. SMP tersebut yaitu :

  • Merk : Untuk sesuai order adalah merk ITU sementara barang yang datang merk FUJIARE.
  • PK (Paard Kracht) : Untuk sesuai order adalah sebesar 15 PK sementara barang yang datang sebesar 7,5 PK.

Bahwa dengan adanya ketidaksesuaian tersebut terdakwa I menyuruh saksi Nur Hayati untuk tetap menerima mesin AIR HANDLING UNIT tersebut dan juga terdakwa I melarang saksi Nur Hayati menaruh report/laporan ketidaksesuaian tersebut kepada para direksi.

  • Bahwa akbiat perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan PT. Panca Tirta Prigen (PT. PTP) atau PT. Kosmetika Global Indonesia (PT. KGI) atau PT. Juragan 99 Corp mengalami kerugian yaitu mesin AIR HANDLING UNIT tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya dan sering rusak.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------

 

Atau kedua :

--------Bahwa terdakwa I WISNU AJI SAPUTRA bersama-sama dengan terdakwa II AGUNG SISWANTO pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor MS Glow Klinik Jl. Guntur No. 08 Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya PT. Juragan 99 Corp yang berada di Jl. Guntur No. 08 Kota Malang memiliki anak perusahaan yaitu PT. Kosmetika Global Indonesia (PT. KGI) memiliki anak perusahaan yaitu PT. Panca Tirta Prigen (PT. PTP) yang berada di Jl. Indrokilo No. 88 Ds. Bulukandang Kec. Prigen Kab. Pasuruan dimana perusahan-perusahaan tersebut adalah milik saksi Gilang Widya Pramana dengan jabatan sebagai Komisaris Utama selanjutnya terdakwa I yang sejak bulan Pebruari 2022 telah bekerja di PT. Panca Tirta Prigen dan pada bulan April 2023 terdakwa I yang menjabat sebagai Bisnit Unit Manager PT. PANCA TIRTA PRIGEN telah mengajukan pengadaan mesin Air Handling Unit (AHU) untuk keperluan di PT. PANCA TIRTA PRIGEN kepada Komisaris Utama yaitu saksi Gilang Widya Pramana dan disetujui oleh Saksi Gilang Widya Pramana pada saat saksi Gilang Widya Pramana berada di kantor MS Glow Klinik Jl. Guntur No. 08 Kota Malang kemudian terdakwa I telah menyuruh kakak kandungnya yaitu terdakwa II bahwa di PT. PANCA TIRTA PRIGEN sedang membutuhkan mesin AIR HANDLING UNIT sehingga untuk itu terdakwa II meminjam perusahaan milik saksi Agus Sudarmanto yaitu PT. Sukmawan Mandiri Perkasa (SMP) untuk melakukan penawaran pengadaan mesin AIR HANDLING UNIT di PT. PANCA TIRTA PRIGEN tersebut dan terdapat 4 (empat) perusahaan yang menawarkan untuk melakukan pengadaan mesin AIR HANDLING UNIT tersebut yaitu PT. Sukmawan Mandiri Perkasa, PT. Anugerah Airtech Filtro, PT. Bursapta Karya Sentosa dan CV. NR Jaya Lestari, setelah itu terdakwa I langsung menunjuk PT. SMP sebagai penyedia barang / pemenang lelang atas pengadaan mesin AIR HANDLING UNIT tersebut sementara terdakwa I tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang bidding / lelang tersebut melainkan merupakan kewenangan dari bawahan terdakwa I yaitu saksi Nur Hayati lalu terdakwa I telah menyuruh saksi Nur Hayati untuk menunjuk PT. SMP sebagai pemenang lelang/bidding dengan dibuatkan Purchase Order Nomor : 003/PANCA TIRTA PRIGEN/SCM/PO/IV-2023 tanggal 05 April 2023 dengan nilai Rp. 459.540.000,- (empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 09 Mei 2023 PT. Sukmawan Mandiri Perkasa telah mengirim mesin AIR HANDLING UNIT tersebut kepada PT. PANCA TIRTA PRIGEN akan tetapi terdapat ketidaksesuaian antara mesin AIR HANDLING UNIT yang dipesan oleh PT. PANCA TIRTA PRIGEN dengan masin AIR HANDLING UNIT yang didatangkan oleh PT. SMP tersebut yaitu :

  • Merk : Untuk sesuai order adalah merk ITU sementara barang yang datang merk FUJIARE.
  • PK (Paard Kracht) : Untuk sesuai order adalah sebesar 15 PK sementara barang yang datang sebesar 7,5 PK.

Bahwa dengan adanya ketidaksesuaian tersebut terdakwa I menyuruh saksi Nur Hayati untuk tetap menerima mesin AIR HANDLING UNIT tersebut dan juga terdakwa I melarang saksi Nur Hayati menaruh report/laporan ketidaksesuaian tersebut kepada para direksi.

  • Bahwa akbiat perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan PT. Panca Tirta Prigen (PT. PTP) atau PT. Kosmetika Global Indonesia (PT. KGI) atau PT. Juragan 99 Corp mengalami kerugian yaitu mesin AIR HANDLING UNIT tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya dan sering rusak.
  •  

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------

 

Atau ketiga :

--------Bahwa terdakwa I WISNU AJI SAPUTRA bersama-sama dengan terdakwa II AGUNG SISWANTO pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor MS Glow Klinik Jl. Guntur No. 08 Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya PT. Juragan 99 Corp yang berada di Jl. Guntur No. 08 Kota Malang memiliki anak perusahaan yaitu PT. Kosmetika Global Indonesia (PT. KGI) memiliki anak perusahaan yaitu PT. Panca Tirta Prigen (PT. PTP) yang berada di Jl. Indrokilo No. 88 Ds. Bulukandang Kec. Prigen Kab. Pasuruan dimana perusahan-perusahaan tersebut adalah milik saksi Gilang Widya Pramana dengan jabatan sebagai Komisaris Utama selanjutnya terdakwa I yang sejak bulan Pebruari 2022 telah bekerja di PT. Panca Tirta Prigen dan pada bulan April 2023 terdakwa I yang menjabat sebagai Bisnit Unit Manager PT. PANCA TIRTA PRIGEN telah mengajukan pengadaan mesin Air Handling Unit (AHU) untuk keperluan di PT. PANCA TIRTA PRIGEN kepada Komisaris Utama yaitu saksi Gilang Widya Pramana dan disetujui oleh saksi Gilang Widya Pramana pada saat saksi Gilang Widya Pramana berada di kantor MS Glow Klinik di Jl. Guntur No. 08 Kota Malang kemudian terdakwa I telah menyuruh kakak kandungnya yaitu terdakwa II bahwa di PT. PANCA TIRTA PRIGEN sedang membutuhkan mesin AIR HANDLING UNIT sehingga untuk itu terdakwa II meminjam Perusahaan milik saksi Agus Sudarmanto yaitu PT. Sukmawan Mandiri Perkasa (SMP) untuk melakukan penawaran pengadaan mesin AIR HANDLING UNIT di PT. PANCA TIRTA PRIGEN tersebut dan terdapat 4 (empat) perusahaan yang menawarkan untuk melakukan pengadaan mesin AIR HANDLING UNIT tersebut yaitu PT. SMP, PT. Anugerah Airtech Filtro, PT. Bursapta Karya Sentosa dan CV. NR Jaya Lestari setelah itu terdakwa I langsung menunjuk PT. SMP sebagai penyedia barang / pemenang lelang (bidding) atas pengadaan mesin AIR HANDLING UNIT tersebut sementara terdakwa I tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang bidding / lelang tersebut melainkan merupakan kewenangan dari bawahan terdakwa I yaitu saksi Nur Hayati lalu terdakwa I telah menyuruh saksi Nur Hayati untuk menunjuk PT. SMP sebagai pemenang bidding dengan dibuatkan purchase order nomor : 003/PANCA TIRTA PRIGEN/SCM/PO/IV-2023 tanggal 05 April 2023 dengan nilai Rp. 459.540.000,- (empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 09 Mei 2023 PT. SMP telah mengirim mesin AIR HANDLING UNIT tersebut kepada PT. PANCA TIRTA PRIGEN akan tetapi terdapat ketidak sesuaian antara mesin AIR HANDLING UNIT yang dipesan oleh PT. PANCA TIRTA PRIGEN dengan masin AIR HANDLING UNIT yang didatangkan oleh PT. Sukmawan Mandiri Perkasa tersebut yaitu :

  • Merk : Untuk sesuai order adalah merk ITU sementara barang yang datang merk FUJIARE.
  • PK (Paard Kracht) : Untuk sesuai order adalah sebesar 15 PK sementara barang yang datang sebesar 7,5 PK.

Bahwa dengan adanya ketidaksesuaian tersebut terdakwa I menyuruh saksi Nur Hayati untuk tetap menerima mesin AIR HANDLING UNIT tersebut dan juga terdakwa I melarang saksi Nur Hayati menaruh laporan (report) ketidaksesuaian tersebut kepada para direksi.

  • Bahwa akbiat perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan PT. Panca Tirta Prigen atau PT. Kosmetika Global Indonesia (PT. KGI) atau PT. Juragan 99 Corp mengalami kerugian yaitu mesin AIR HANDLING UNIT tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya dan sering rusak.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya