Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.Bth/2020/PN Mlg Bambang Sugeng Irianto Bambang S. Irianto Kantor KPKNL Kepala Pejabat KPKNL Wilayah Malang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 135/Pdt.Bth/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Sugeng Irianto Bambang S. Irianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor KPKNL Kepala Pejabat KPKNL Wilayah Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan / mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang benar atau beritikad baik;
  3. Menyatakan Terlawan wajib menolak lelang a quo sebelum lelang dilaksanakan dan lelang seterusnya tanpa perintah Pengadilan Negeri atau dengan perintah Pengadilan Negeri Malang, demi hukum;
  4. Menyatakan Obyek Sengketa I tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat / cacat formal / tidak sah / batal demi hukum;
  5. Menyatakan Obyek Sengketa II tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat / cacat formal / tidak sah / batal demi hukum;
  6. Menyatakan, dalam hal lelang a quo tetap dilaksanakan Terlawan pada tanggal 17 Juni 2020, maka dokumen risalah lelangnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat / tidak sah / batal demi hukum;
  7. Menyatakan melaksanakan putusan ini terlebih dahulu;
  8. Menyatakan menghukum Terlawan membayar biaya perkara ini secara tunai setelah putusan ini;

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Malang melalui yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak