Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 17 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
238/Pdt.Bth/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SRI SAPTO MARTIWI | 2 | RAHADYAN YOGA PRATAMA | 3 | RESTU DWI ENGGAR PAMBUDI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BUDHI ARIYANTO | SRI SAPTO MARTIWI | 2 | BUDHI ARIYANTO | RAHADYAN YOGA PRATAMA | 3 | BUDHI ARIYANTO | RESTU DWI ENGGAR PAMBUDI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. ANUGERAH BUANA CENTRAL (ABC) FINANCE | 2 | Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jawa Timur, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | gisanda farsa dan Irfan Haris | PT. ANUGERAH BUANA CENTRAL (ABC) FINANCE |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya ; ----------------
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ; ------------------------
- Menyatakan Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengeluarkan selebaran-selebaran tanah tanah dan bangunan rumah tersebut, pengancaman dan penekanan kepada Para Pelawan untuk segera menjual tanah dengan harga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) pada hal tanah dan bangunan rumah tersebut dijual normal seharga Rp. 2.500.000.000; (dua milyar lima ratus juta rupiah ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Terlawan II atas permohon Terlawan I dengan No. Surat : S-2409/KNL.1003/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 02 oktober 2024 tidak mempunyai hukum yang mengikat dan harus dibatalkan ; --------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan I untuk menerima pelunasan sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Para Pelawan sesuai dengan surat dari Terlawan I tertanggal 24 September 2019 dan Terlawan I untuk menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3285/Kel. Madyopuro dengan luas 247 m2 kepada Para Pelawan ; -----------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |