Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
124/Pdt.G/2023/PN Mlg | 1.Galuh Nalibronto Prabaningrum 2.Ngatemoen Harijono |
1.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Batu 2.PT Ahitama Global Mandiri 3.JONNI SUPRAPTO, S.Kom 4.Ir. Wahyu Prasetyawan 5.Fajar, SH 6.Fredy Nugroho Sasongko, SE |
Penetapan Teguran Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Mei 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.G/2023/PN Mlg | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Mei 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.100.000.000,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang Nomor 79 tanggal 29 September 2020 dan Akta Perjanjian Kredit Pembangunan Gedung Glanggang Prestasi Faklutas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Nomor : 65 tanggal 23 Oktober, yang dibuat dihadapan NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, ROY PUDYO HERMAWAN, SH (Turut Tergugat) adalah tidak sah dan dinyatakan Batal Demi Hukum; 4. Menghukum Tergugat I agar menyerahkan SHM (sertipikat hak milik) milik Para Penggugat, yaitu: 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, sebesar Rp. 5.100.000.000,-(lima miliar seratus juta rupiah); 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainya (Uitvoerbar Bij Voorrad); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Malang, Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) sebagaimana maksud dan tujuan gugatan ini.
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |