Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2023/PN Mlg 1.Galuh Nalibronto Prabaningrum
2.Ngatemoen Harijono
1.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Batu
2.PT Ahitama Global Mandiri
3.JONNI SUPRAPTO, S.Kom
4.Ir. Wahyu Prasetyawan
5.Fajar, SH
6.Fredy Nugroho Sasongko, SE
Penetapan Teguran Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Galuh Nalibronto Prabaningrum
2Ngatemoen Harijono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sigit Rahmantoro,SH.MH.Galuh Nalibronto Prabaningrum
2Sigit Rahmantoro,SH.MH.Ngatemoen Harijono
Tergugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Batu
2PT Ahitama Global Mandiri
3JONNI SUPRAPTO, S.Kom
4Ir. Wahyu Prasetyawan
5Fajar, SH
6Fredy Nugroho Sasongko, SE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUGNI NURACHMAN, TROY WAHANA SETA, M FERDIAN RIZAL, DKKPT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Batu
2MUJI LEKSONO,SH,BAGUS BASTIAN SETYO NUGROHO,SHFajar, SH
3SULIANTO,S.H.MH., ABDUL MALIK S.H.,M.H, DUTA PRAYOGA, S.HIr. Wahyu Prasetyawan
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanag, Roy Pudyo Hermawan, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Endri Wirawan , SHNotaris / Pejabat Pembuat Akta Tanag, Roy Pudyo Hermawan, SH
Nilai Sengketa(Rp) 3.100.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang Nomor 79 tanggal 29 September 2020 dan  Akta Perjanjian Kredit Pembangunan Gedung Glanggang Prestasi Faklutas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Nomor : 65 tanggal 23 Oktober, yang dibuat dihadapan NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, ROY PUDYO HERMAWAN, SH (Turut Tergugat) adalah tidak sah dan dinyatakan Batal Demi Hukum;

4.    Menghukum Tergugat I agar menyerahkan SHM (sertipikat hak milik) milik Para Penggugat, yaitu:
-    SHM (sertipikat hak milik) Nomor : 3461, yang terletak di  Kelurahan Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, Surat Ukur Nomor : 00951/2004 tanggal 11 Oktober 2004, luas 171 M2 (seratus tuju puluh satu meter persegi), tercatat atas nama Ir. Yoyok Hari Soebagio;
-    SHM (sertipikat hak milik) Nomor : 2074, yang terletak di Kelurahan Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, dengan gambar situasi Nomor : 2943 tanggal 24 Juni 1993, luas 81 M2 (delapan puluh satu meter persegi), tercatat atas nama Ngatemun Hariyono;

5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, sebesar Rp. 5.100.000.000,-(lima miliar seratus juta rupiah);

6.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainya (Uitvoerbar Bij Voorrad);

7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Malang, Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) sebagaimana maksud dan tujuan gugatan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak