Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya ; -----------------------------
- Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menerima uang sebesar Rp. 1.080.000.000, (satu milyar delapan puluh juta rupiah), pengembalian pinjamannya dan menyerahkan jaminan berupa sertifikat Hak Milik no. 4958/Kel. Purwantoro kepada Pelawan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan jaminan berupa sertifikat Hak Milik No. 4958/Kel. Purwantoro kepada Pelawan ; ----------------------------------------------------
- Menyatakan Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak mau menerima pembayaran dari Pelawan ; ---------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Terlawan II untuk mencabut Lelang No. 05/EEK/SPL/XI/2019 tertanggal 08 November 2019 yang dilaksanakan tanggal 15 November 2019, karena Pelawan melaksanakan pengembalian pinjaman sebesar Rp. 1.080.000.000, (satu milyar delapan puluh juta rupiah) kepada Terlawan I ; ------
- Menyatakan hukum, segala upaya lelang atau pun peralihan nama atas Sertifikat Hak Milik No. 1667/2004 tanpa persetujuan Pelawan adalah tidak sah dan cacat hukum ;
Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini ; |