Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
247/Pdt.Bth/2019/PN Mlg DENDY KUSUMAWARDHANA 1.ELY ESTER KUSTINAWATI
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 247/Pdt.Bth/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENDY KUSUMAWARDHANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELY ESTER KUSTINAWATI
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya ; -----------------------------
  2. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menerima uang sebesar Rp. 1.080.000.000, (satu milyar delapan puluh juta rupiah), pengembalian pinjamannya dan menyerahkan jaminan berupa sertifikat Hak Milik no. 4958/Kel. Purwantoro kepada Pelawan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan jaminan berupa sertifikat Hak Milik No. 4958/Kel. Purwantoro kepada Pelawan ; ----------------------------------------------------
  4. Menyatakan Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak mau menerima pembayaran dari Pelawan ; ---------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Terlawan II untuk mencabut Lelang No. 05/EEK/SPL/XI/2019 tertanggal 08 November 2019 yang dilaksanakan tanggal 15 November 2019, karena Pelawan melaksanakan pengembalian pinjaman sebesar Rp. 1.080.000.000, (satu milyar delapan puluh juta rupiah) kepada Terlawan I ; ------
  6. Menyatakan hukum, segala upaya lelang atau pun peralihan nama atas Sertifikat Hak Milik No. 1667/2004 tanpa persetujuan Pelawan adalah tidak sah dan cacat hukum ;

Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak