Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT BRI UNIT PASAR GADANG KC MALANG MARTADINATA 1.Ibnu Arif Wardani
2.Umi Kulsum
3.Tarup
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI UNIT PASAR GADANG KC MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ibnu Arif Wardani
2Umi Kulsum
3Tarup
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.219.481,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 85562304/7523/08/21 tanggal 28 Agustus 2021 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.176.219.481,-( Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Sebilan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.1670, Surat ukur No 394/ Gadang/2002 tertanggal 18 Februari 2002, luas 44 m2(Empat Puluh Empat Meter Persegi), atas nama Tarup yang terletak di Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang tanggal 15 Juni 2002 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak