| Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
PRIMAIR:
----- Bahwa ia Terdakwa OLGA ADHISWARA Bin DARMANA pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 sampai dengan tanggal Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 hingga 2026 bertempat di kantor site administrasi PT BAGONG DEKAKA MAKMUR, di Jl. Raden Intan Blok G Kel. Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa bekerja di PT BAGONG DEKAKA MAKMUR yang beralamat di Ruko Jl. Raden Intan Blok G Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan jabatan sebagai penanggung jawab operasional administrasi di divisi AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) wilayah Arjosari sekitar bulan Maret 2022, selanjutnya Terdakwa diangkat sebagai pegawai tetap sejak tanggal 01 Juli 2023 dengan masa kerja sejak tanggal 14 Desember 2013 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01.1.012/HCGS-BDM/SKVII/2023 tanggal 01 Juli 2023;
- Bahwa Terdakwa menjabat sebagai penanggungjawab operasional administrasi di divisi AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) wilayah Arjosari dan menerima gaji sejumlah Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai penanggungjawab operasional administrasi di divisi AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) wilayah Arjosari adalah memastikan kesiapan unit (bus) dan kru bus agar operasional berjalan normal, dan mengurus atas semua kondisi atau kendala pada bus dan kru bus bila terjadi permasalahan di jalan. Bahwa dalam hal ini Terdakwa juga bertanggungjawab terhadap uang setoran masuk dan keluar, termasuk uang LAKA di PT BAGONG DEKAKA MAKMUR;
- Bahwa uang LAKA merupakan uang operasional kru apabila terjadi kecelakaan pada saat bekerja yang berasal dari setoran kru bus sejumlah Rp 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) setiap 1 (satu) kali jalan/ pulang pergi (PP) untuk wilayah arjosari, dan uang LAKA tersebut Terdakwa pinjam sejak tanggal 21 November 2025 sampai dengan 30 Juni 2026 dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
TANGGAL
|
NOMINAL PINJAMAN
|
KETERANGAN
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
1
|
21/11/2025
|
Rp 22.750.000
|
LAKA KANIGORO
|
|
2
|
26/11/2025
|
Rp 50.000.000
|
LAKA KANIGORO
|
|
3
|
26/11/2025
|
Rp 4.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
4
|
22/01/2026
|
Rp 10.000.000
|
LAKA ARTERI
|
|
5
|
16/03/2026
|
Rp 10.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
6
|
16/04/2026
|
Rp 20.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
7
|
26/04/2026
|
Rp 10.000.000
|
LAKA KANIGORO
|
|
8
|
27/06/2026
|
Rp 15.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
9
|
30/06/2026
|
Rp 25.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
T O T A L Rp 166.750.000
|
|
- Bahwa berdasarkan aturan, dana LAKA tersebut tidak boleh dipergunakan atau dipinjam oleh karyawan PT BAGONG DEKAKA MAKMUR karena peruntukannya hanya dipergunakan oleh kru yang pada saat bekerja mengalami kecelakaan. Adapun Terdakwa dapat meminjam dana LAKA tersebut dengan cara membuat surat keterangan untuk meminjam dana LAKA site Arjosari yang telah disetujui oleh saksi HARIS SEPTIADI P selaku manager AKDP dan terdapat tanda tangan beserta stempel PT BAGONG DEKAKA MAKMUR, selanjutnya Terdakwa membuat surat keterangan dan Terdakwa mengganti keterangan dan menscan tanda tangan saksi HARIS SEPTIADI P selaku manager AKDP dan stemple dari PT BAGONG DEKAKA MAKMUR. Selanjutnya setelah surat keterangan tersebut jadi, Terdakwa serahkan kepada bagian administrasi keuangan di kantor PT BAGONG DEKAKA MAKMUR yang beralamat di Ruko Jl Raden Intan Blok G Kel.Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang, dengan menggunakan surat keterangan tersebut pihak admin keuangan percaya dan selanjutnya menyerahkan uang LAKA tersebut kepada Terdakwa secara tunai yang nominalnya bervariasi sesuai dengan nominal yang tertera pada surat keterangan yang diajukan Terdakwa;
- Bahwa total uang dari dana LAKA yang Terdakwa pinjam dengan total Rp 166.750.000 (Seratus Enam Puluh Enam Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membayar pinjaman online Terdakwa dan sebagian Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT BAGONG DEKAKA MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp 166.750.000 (Seratus Enam Puluh Enam Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----------- Bahwa ia Terdakwa OLGA ADHISWARA Bin DARMANA pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 sampai dengan tanggal Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 hingga 2026 bertempat di kantor site administrasi PT BAGONG DEKAKA MAKMUR, di Jl. Raden Intan Blok G Kel. Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa bekerja di PT BAGONG DEKAKA MAKMUR yang beralamat di Ruko Jl. Raden Intan Blok G Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan jabatan sebagai penanggung jawab operasional administrasi di divisi AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) wilayah Arjosari yang memiliki tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai penanggungjawab operasional administrasi di divisi AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) wilayah Arjosari adalah memastikan kesiapan unit (bus) dan kru bus agar operasional berjalan normal, dan mengurus atas semua kondisi atau kendala pada bus dan kru bus bila terjadi permasalahan di jalan. Bahwa dalam hal ini Terdakwa juga bertanggungjawab terhadap uang setoran masuk dan keluar, termasuk uang LAKA di PT BAGONG DEKAKA MAKMUR;
- Bahwa uang LAKA merupakan uang operasional kru apabila terjadi kecelakaan pada saat bekerja yang berasal dari setoran kru bus sejumlah Rp 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) setiap 1 (satu) kali jalan/ pulang pergi (PP) untuk wilayah arjosari, dan uang LAKA tersebut Terdakwa pinjam sejak tanggal 21 November 2025 sampai dengan 30 Juni 2026 dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
TANGGAL
|
NOMINAL PINJAMAN
|
KETERANGAN
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
1
|
21/11/2025
|
Rp 22.750.000
|
LAKA KANIGORO
|
|
2
|
26/11/2025
|
Rp 50.000.000
|
LAKA KANIGORO
|
|
3
|
26/11/2025
|
Rp 4.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
4
|
22/01/2026
|
Rp 10.000.000
|
LAKA ARTERI
|
|
5
|
16/03/2026
|
Rp 10.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
6
|
16/04/2026
|
Rp 20.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
7
|
26/04/2026
|
Rp 10.000.000
|
LAKA KANIGORO
|
|
8
|
27/06/2026
|
Rp 15.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
9
|
30/06/2026
|
Rp 25.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
T O T A L Rp 166.750.000
|
|
- Bahwa berdasarkan aturan, dana LAKA tersebut tidak boleh dipergunakan atau dipinjam oleh karyawan PT BAGONG DEKAKA MAKMUR karena peruntukannya hanya dipergunakan oleh kru yang pada saat bekerja mengalami kecelakaan. Adapun Terdakwa dapat meminjam dana LAKA tersebut dengan cara membuat surat keterangan untuk meminjam dana LAKA site Arjosari yang telah disetujui oleh saksi HARIS SEPTIADI P selaku manager AKDP dan terdapat tanda tangan beserta stempel PT BAGONG DEKAKA MAKMUR, selanjutnya Terdakwa membuat surat keterangan dan Terdakwa mengganti keterangan dan menscan tanda tangan saksi HARIS SEPTIADI P selaku manager AKDP dan stemple dari PT BAGONG DEKAKA MAKMUR. Selanjutnya setelah surat keterangan tersebut jadi, Terdakwa serahkan kepada bagian administrasi keuangan di kantor PT BAGONG DEKAKA MAKMUR yang beralamat di Ruko Jl Raden Intan Blok G Kel.Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang, dengan menggunakan surat keterangan tersebut pihak admin keuangan percaya dan selanjutnya menyerahkan uang LAKA tersebut kepada Terdakwa secara tunai yang nominalnya bervariasi sesuai dengan nominal yang tertera pada surat keterangan yang diajukan Terdakwa;
- Bahwa total uang laka yang Terdakwa pinjam dengan total Rp 166.750.000 (Seratus Enam Puluh Enam Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membayar pinjaman online Terdakwa dan sebagian Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT BAGONG DEKAKA MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp 166.750.000 (Seratus Enam Puluh Enam Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023---------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Kedua:
----- Bahwa ia Terdakwa OLGA ADHISWARA Bin DARMANA pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 sampai dengan tanggal Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 hingga 2026 bertempat di kantor site administrasi PT BAGONG DEKAKA MAKMUR, di Jl. Raden Intan Blok G Kel. Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa bekerja di PT BAGONG DEKAKA MAKMUR yang beralamat di Ruko Jl. Raden Intan Blok G Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan jabatan sebagai penanggung jawab operasional administrasi di divisi AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) wilayah Arjosari sekitar bulan Maret 2022, selanjutnya Terdakwa diangkat sebagai pegawai tetap sejak tanggal 01 Juli 2023 dengan masa kerja sejak tanggal 14 Desember 2013;
- Bahwa Terdakwa menjabat sebagai penanggungjawab operasional administrasi di divisi AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) wilayah Arjosari dan menerima gaji sejumlah Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai penanggungjawab operasional administrasi di divisi AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) wilayah Arjosari adalah memastikan kesiapan unit (bus) dan kru bus agar operasional berjalan normal, dan mengurus atas semua kondisi atau kendala pada bus dan kru bus bila terjadi permasalahan di jalan. Bahwa dalam hal ini Terdakwa juga bertanggungjawab terhadap uang setoran masuk dan keluar, termasuk uang LAKA di PT BAGONG DEKAKA MAKMUR.
- Bahwa uang LAKA merupakan uang operasional kru apabila terjadi kecelakaan pada saat bekerja yang berasal dari setoran kru bus sejumlah Rp 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) setiap 1 (satu) kali jalan/ pulang pergi (PP) untuk wilayah arjosari, dan uang LAKA tersebut Terdakwa pinjam sejak tanggal 21 November 2025 sampai dengan 30 Juni 2026 dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
TANGGAL
|
NOMINAL PINJAMAN
|
KETERANGAN
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
1
|
21/11/2025
|
Rp 22.750.000
|
LAKA KANIGORO
|
|
2
|
26/11/2025
|
Rp 50.000.000
|
LAKA KANIGORO
|
|
3
|
26/11/2025
|
Rp 4.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
4
|
22/01/2026
|
Rp 10.000.000
|
LAKA ARTERI
|
|
5
|
16/03/2026
|
Rp 10.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
6
|
16/04/2026
|
Rp 20.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
7
|
26/04/2026
|
Rp 10.000.000
|
LAKA KANIGORO
|
|
8
|
27/06/2026
|
Rp 15.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
9
|
30/06/2026
|
Rp 25.000.000
|
LAKA MLG SBY
|
|
T O T A L Rp 166.750.000
|
|
- Bahwa berdasarkan aturan, dana LAKA tersebut tidak boleh dipergunakan atau dipinjam oleh karyawan PT BAGONG DEKAKA MAKMUR karena peruntukannya hanya dipergunakan oleh kru yang pada saat bekerja mengalami kecelakaan. Adapun Terdakwa dapat meminjam dana LAKA tersebut dengan cara membuat surat keterangan untuk meminjam dana LAKA site Arjosari yang telah disetujui oleh saksi HARIS SEPTIADI P selaku manager AKDP dan terdapat tanda tangan beserta stempel PT BAGONG DEKAKA MAKMUR, selanjutnya Terdakwa membuat surat keterangan dan Terdakwa mengganti keterangan dan menscan tanda tangan saksi HARIS SEPTIADI P selaku manager AKDP dan stemple dari PT BAGONG DEKAKA MAKMUR. Selanjutnya setelah surat keterangan tersebut jadi, Terdakwa serahkan kepada bagian administrasi keuangan di kantor PT BAGONG DEKAKA MAKMUR yang beralamat di Ruko Jl Raden Intan Blok G Kel.Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang, dengan menggunakan surat keterangan tersebut pihak admin keuangan percaya dan selanjutnya menyerahkan uang LAKA tersebut kepada Terdakwa secara tunai yang nominalnya bervariasi sesuai dengan nominal yang tertera pada surat keterangan yang diajukan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menscan tanda tangan saksi HARIS SEPTIADI P selaku manager AKDP dan menggunakan stemple dari PT BAGONG DEKAKA MAKMUR tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi HARIS SEPTIADI P dan pihak PT BAGONG DEKAKA MAKMUR;
- Bahwa total uang laka yang Terdakwa pinjam dengan total Rp 166.750.000 (Seratus Enam Puluh Enam Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membayar pinjaman online Terdakwa dan sebagian Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT BAGONG DEKAKA MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp 166.750.000 (Seratus Enam Puluh Enam Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023----------------------- |