Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2024/PN Mlg TOMY MARWANTO, S.H. 1.ADHI PRASETYO Bin SOEHARTONO
2.WAHYU ROCHMAD Bin SOEHARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1547/M.5.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY MARWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHI PRASETYO Bin SOEHARTONO[Penahanan]
2WAHYU ROCHMAD Bin SOEHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. MUHAMAD AMIN, SH., MH., ADI MUNAZIR, SH., DKKADHI PRASETYO Bin SOEHARTONO
2Dr. MUHAMAD AMIN, SH., MH., ADI MUNAZIR, SH., DKKWAHYU ROCHMAD Bin SOEHARTO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU:

---------Bahwa Terdakwa 1 bernama ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO, dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO, bersama-sama dengan ANOM PENATAS bin MATRODJI (ditangkap dan dituntut dalam perkara terpisah), pada hari hari Jumat tanggal 23 Februari sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Jodipan Wetan Gg. 3 RT. 003 RW. 002 Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang, Provinsi Jawa Timur (selanjutnya disebut Rumah Jodipan Wetan Gg. 3 No. X ) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, atau melakukan percobaan atau permufakatan jahat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, telah terjadi suatu peristiwa permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yakni Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI menghubungi Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dengan ponsel melalui pesan WhatsApp (WA) Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI menyuruh Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO untuk menerima ranjauan sabu di daerah Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, ranjauan sabu tersebut yang nantinya akan Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO simpan untuk diserahkan kepada orang lain atas petunjuk dari Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI. Lalu Terdakwa Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO menanyakan lokasinya kepada Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI, dengan perkataan “dimana kamu menaruhnya ?”, lalu Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI menjawab “kamu tunggu dulu saja”.

 

  • Bahwa setelah itu sekira pukul  20.30 WIB, berdasarkan atas keterangan saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI yang munyuruh Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO untuk menunggu, kemudian  Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO menerima pesan lokasi WhatsApp yang dikirim oleh Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI dengan Terdakwa 2 WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO pergi bersama-sama dengan Terdakwa I ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO menuju lokosi yang sudah dikirimkan melalui WhatsApp (WA).

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO tiba di lokasi, kemudian Terdakwa 2 WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO mengambil bekas bungkus ciki berisi sabu di sela-sela batu di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang kemudian di serahkan kepada Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO.

 

  • Bahwa Tidak berapa lama kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO tiba di rumah Jodipan Wetan Gg. 3 No. X . Sesampainya di rumah tepatnya di dalam kamar tidur Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO menghubungi Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI dengan perkataan “sabu-sabunya sudah saya dan WAHYU ROCHMAD ambil”.

 

  • Bahwa berselang sekira pukul 00.30 WIB, Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI mendatangi rumah Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO di Rumah Jodipan Wetan Gg. 3 No. X, kemudian secara bersama-sama Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO mengkonsumsi sabu yang diberikan Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI sambil membagi sabu-sabunya. Setelah itu Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI memberitahukan kepada 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO jika sabu-sabunya sebanyak 8 (delapan) plastik klip kecil berisi sabu didalam kotak kardus warna hitam yang sudah ia letakkan di dalam laci almari pakaian, setelah Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO mengetahu sabu itu disimpan lalu Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI pamit untuk pulang.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO yang sedang berada di ruang tamu dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO berada di dalam kamar tidurnya, mereka ditangkap oleh Saksi 1 (BRIGADIR GALANG GUSTI BUONO), Saksi 2 (BRIGADIR SINGGIH DWI PRIBADI) yang merupakan anggota Kepolisian Resort Kota Malang di Rumah Jodipan Wetan Gg. 3 No. X dan dilakukan penggeledahan rumah, Penyidik kepolisian menemukan:----------------------------------------------------------

Dari  Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO:

  • 8 (delapan) plastik klip kecil berisi sabu;
  • 1 (satu) buah dus speaker bluetooth;
  • 1 (satu) unit handphone merek xiaomi warna hitam.

Dari  Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO:

  • 1 (satu) unit handphone merek vivo warna merah kombinasi ungu;

 

  • Bahwa berdasarkan Beriata Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01538/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 06095/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dengan golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO, dan Terdakwa 2 WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO, tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

----------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

 

DAKWAAN KEDUA:

 

---------Bahwa Terdakwa 1 bernama ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO, dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO, bersama-sama dengan ANOM PENATAS bin MATRODJI (ditangkap dan dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 23 Februari sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Jodipan Wetan Gg. 3 RT. 003 RW. 002 Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang, Provinsi Jawa Timur (selanjutnya disebut Rumah Jodipan Wetan Gg. 3 No. X ) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau melakukan percobaan atau permufakatan jahat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, telah terjadi suatu peristiwa permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yakni Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI menghubungi Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dengan ponsel melalui pesan WhatsApp (WA) Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI menyuruh Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO atau Terdakwa 2 WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO untuk menerima ranjauan sabu di daerah Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, ranjauan sabu tersebut yang nantinya akan Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO simpan untuk diserahkan kepada orang lain atas petunjuk dari Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI. Lalu Terdakwa Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO menanyakan lokasinya kepada Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI, dengan perkataan “dimana kamu menaruhnya ?”, lalu Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI menjawab “kamu tunggu dulu saja”.

 

  • Bahwa setelah itu sekira pukul  20.30 WIB, berdasarkan atas keterangan saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI yang munyuruh Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO untuk menunggu, kemudian  Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO menerima pesan lokasi WhatsApp yang dikirim oleh Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI dengan Terdakwa 2 WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO pergi bersama-sama dengan Terdakwa I ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO menuju lokosi yang sudah dikirimkan melalui WhatsApp (WA).

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO tiba di lokasi, kemudian Terdakwa 2 WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO mengambil bekas bungkus ciki berisi sabu di sela-sela batu di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang kemudian di serahkan kepada Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO.

 

  • Bahwa Tidak berapa lama kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO tiba di rumah Jodipan Wetan Gg. 3 No. X . Sesampainya di rumah tepatnya di dalam kamar tidur Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO menghubungi Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI dengan perkataan “sabu-sabunya sudah saya dan WAHYU ROCHMAD ambil”.

 

  • Bahwa berselang sekira pukul 00.30 WIB, Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI mendatangi rumah Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO di Rumah Jodipan Wetan Gg. 3 No. X, kemudian secara bersama-sama Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO mengkonsumsi sabu yang diberikan Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI sambil membagi sabu-sabunya. Setelah itu Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI memberitahukan kepada 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO jika sabu-sabunya sebanyak 8 (delapan) plastik klip kecil berisi sabu didalam kotak kardus warna hitam yang sudah ia letakkan di dalam laci almari pakaian, setelah Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO mengetahu sabu itu disimpan lalu Saksi ANOM PENATAS bin MATRODJI pamit untuk pulang.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO yang sedang berada di ruang tamu dan Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO berada di dalam kamar tidurnya, mereka ditangkap oleh Saksi 1 (BRIGADIR GALANG GUSTI BUONO), Saksi 2 (BRIGADIR SINGGIH DWI PRIBADI) yang merupakan anggota Kepolisian Resort Kota Malang di Rumah Jodipan Wetan Gg. 3 No. X dan dilakukan penggeledahan rumah, Penyidik kepolisian menemukan:----------------------------------------------------------

Dari  Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO:

  • 8 (delapan) plastik klip kecil berisi sabu;
  • 1 (satu) buah dus speaker bluetooth;
  • 1 (satu) unit handphone merek xiaomi warna hitam.

Dari  Terdakwa 2 bernama WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO:

  • 1 (satu) unit handphone merek vivo warna merah kombinasi ungu;

 

  • Bahwa berdasarkan Beriata Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01538/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 06095/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dengan golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa 1 ADHI PRASETYO bin SOEHARTONO, dan Terdakwa 2 WAHYU ROCHMAD bin SOEHARTO, tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya