Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Mlg HANIF HARTADI, S.H.,M.H. VERA ANDINI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-984/M.5.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIF HARTADI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERA ANDINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

----------Bahwa terdakwa VERA ANDINI sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat Kantor Ciprut Breastpump Jl. Raya Tebo Selatan no.01 Kel. Mulyorejo Kec.Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan  tipu mulishat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

---Bahwa terdakwa VERA ANDINI adalah pemilik usaha jual beli dan persewaan pompa asi serta Baby Spa. Bahwa untuk menjalankan usahanya tersebut terdakwa membutuhkan investor/modal. Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi IVAN AHSANUL INSAN untuk mengajak investasi/menanamkan  modalnya di usaha jual beli dan sewa pompa asi dengan mengatakan perputaran usaha dibidang pompa asi sangat tinggi dan memerlukan modal. Bahwa untuk meyakinkan saksi IVAN AHSANUL INSAN terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 % setiap bulan. Kemudian saksi IVAN AHSANUL INSAN menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara bertahap mulai dari tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023 yang ditransfer dari Rekening Bank BCA atas nama saksi IVAN AHSANUL INSAN dengan nomor rekening 8161638901 ke Rekening Bank BCA atas nama terdakwa dengan nomor rekening 3850621224. Bahwa modal saksi IVAN AHSANUL INSAN tersebut baru dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

 

Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI untuk mengajak investasi/menanamkan modalnya di usaha jual beli dan sewa pompa asi dengan mengatakan perputaran usaha dibidang pompa asi sangat tinggi dan memerlukan modal. Bahwa untuk meyakinkan saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 % setiap bulan. Kemudian saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.3.813.298.080,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara bertahap mulai dari tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023 yang ditransfer dari Rekening Bank BCA atas nama saksi PUTU AGUS VALGUNA (suami saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI) dengan nomor rekening 2360458531 ke Rekening Bank BCA atas nama terdakwa dengan nomor rekening 3850621224. Bahwa modal saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI tersebut baru dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.742.002.500,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta dua ribu lima ratus rupiah).

 

Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA untuk mengajak investasi / menanamkan modalnya di usaha jual beli dan sewa pompa asi dengan mengatakan bahwa terdakwa banyak orderan dan akan mengambil barang dari China dan setelah itu akan diberi merek sendiri sehingga akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Bahwa untuk meyakinkan saksi  YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 20 % untuk 2 (dua) hari. Kemudian saksi YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.20.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara bertahap mulai dari tanggal 02 April 2023 sampai dengan tanggal 03 April 2023 yang ditransfer dari Rekening Bank BCA atas nama saksi YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA dengan nomor rekening 1230607181 ke Rekening Bank BCA atas nama terdakwa dengan nomor rekening 3850621224. Bahwa uang modal saksi YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA belum ada yang dikembalikan oleh terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi WHENDI MAHENDRA untuk mengajak investasi / menanamkan modalnya di usaha jual beli dan sewa pompa asi dengan mengatakan bahwa perputaran usahanya / permintaan barang sangat tinggi  dan membutuhkan modal dan jika menjadi investor akan dibeerikan keuntungan sebesar 20% per bulan. Kemudian saksi WHENDI MAHENDRA menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.697.800.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara bertahap mulai dari tanggal 08 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 02 April 2023 yang ditransfer dari Rekening Bank BCA atas nama NOVI SRI UBIANTI dengan nomor rekening 3151135054 ke Rekening Bank BCA atas nama terdakwa dengan nomor rekening 3850621224.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi INDRA FERDIANSYAH untuk mengajak investasi / menanamkan modal di usaha jual beli dan sewa pompa asi dengan mengatakan bahwa perputaran usahanya / permintaan barang sangat tinggi dan membutuhkan modal dan jika menjadi investor akan diberikan keuntungan sebesar 10 % per 4 (empat) hari. Kemudian saksi INDRA FERDIANSYAH menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.5.436.250.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara bertahap mulai dari tanggal 09 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023 yang ditransfer dari Rekening Bank BCA atas nama saksi IVAN AHSANUL INSAN dengan nomor rekening 0113138146 ke Rekening Bank BCA atas nama terdakwa dengan nomor rekening 3850621224.

 

Bahwa uang modal investasi yang diserahkan oleh saksi IVAN AHSANUL INSAN, saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI, saksi YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA , saksi WHENDI MAHENDRA dan saksi INDRA FERDIANSYAH kepada terdakwa tersebut tidak dipergunakan untuk membeli barang tetapi terdakwa gunakan untuk operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan.

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi IVAN AHSANUL INSAN mengalami kerugian Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI mengalami kerugian Rp.2.241.295.580,- , saksi YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA mengalami kerugian Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi WHENDI MAHENDRA mengalami kerugian Rp.68.480.500,-, saksi INDRA FERDIANSYAH mengalami kerugian Rp.5.436.250.000,-.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----

 

ATAU

 

KEDUA:

----------Bahwa terdakwa VERA ANDINI sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat Kantor Ciprut Breastpump Jl. Raya Tebo Selatan no.01 Kel. Mulyorejo Kec.Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum Memiliki barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain Tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

---Bahwa terdakwa VERA ANDINI adalah pemilik usaha jual beli dan persewaan pompa asi serta Baby Spa. Bahwa untuk menjalankan usahanya tersebut terdakwa membutuhkan investor/modal. Selanjutnya saksi IVAN AHSANUL INSAN menginvestasikan / menanamkan  modalnya di usaha jual beli dan sewa pompa asi milik terdakwa dan terdakwa menjanjikan keuntungan secara bervariatif sebesar 5 % hingga 30 ?ngan jangka waktu tertentu. Kemudian saksi IVAN AHSANUL INSAN menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara bertahap mulai dari tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023 yang ditransfer dari Rekening Bank BCA atas nama saksi IVAN AHSANUL INSAN dengan nomor rekening 8161638901 ke Rekening Bank BCA atas nama terdakwa dengan nomor rekening 3850621224. Bahwa sesuai dengan kesepakatan jika uang modal tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk pembelian barang. Bahwa modal saksi IVAN AHSANUL INSAN tersebut baru dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

 

Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI untuk mengajak investasi/menanamkan modalnya di usaha jual beli dan sewa pompa asi milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa menjanjikan keuntungan secara bervariatif sebesar 5 % hingga 30 ?ngan jangka waktu tertentu. Kemudian saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.3.813.298.080,- (tiga milyar delapan ratus tiga belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan puluh rupiah) secara bertahap mulai dari tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023 yang ditransfer dari Rekening Bank BCA atas nama saksi PUTU AGUS VALGUNA (suami saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI) dengan nomor rekening 2360458531 ke Rekening Bank BCA atas nama terdakwa dengan nomor rekening 3850621224. Bahwa sesuai dengan kesepakatan jika uang modal tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk pembelian barang. Bahwa modal saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI tersebut baru dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.742.002.500,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta dua ribu lima ratus rupiah).

 

Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA untuk mengajak investasi / menanamkan modalnya di usaha jual beli dan sewa pompa asi. Bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 20 % setiap 2 (dua) hari. Kemudian saksi YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara bertahap mulai dari tanggal 02 April 2023 sampai dengan tanggal 03 April 2023 yang ditransfer dari Rekening Bank BCA atas nama saksi YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA dengan nomor rekening 1230607181 ke Rekening Bank BCA atas nama terdakwa dengan nomor rekening 3850621224. Bahwa sesuai dengan kesepakatan jika uang modal tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk pembelian barang. Bahwa modal saksi YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA tersebut tidak ada yang  dikembalikan oleh terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi WHENDI MAHENDRA untuk mengajak investasi / menanamkan modalnya di usaha jual beli dan sewa pompa asi. Bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10-20 % setiap bulan. Kemudian saksi WHENDI MAHENDRA menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.697.800.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) secara bertahap mulai dari tanggal 08 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 02 April 2023 yang ditransfer dari Rekening Bank BCA atas nama NOVI SRI UBIANTI dengan nomor rekening 3151135054 ke Rekening Bank BCA atas nama terdakwa dengan nomor rekening 3850621224. Bahwa sesuai dengan kesepakatan jika uang modal tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk pembelian barang.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi INDRA FERDIANSYAH untuk mengajak investasi / menanamkan modal di usaha jual beli dan sewa pompa asi. Bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 % setiap 4 (empat) hari. Kemudian saksi INDRA FERDIANSYAH menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.5.436.250.000,- (lima milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap mulai dari tanggal 09 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023 yang ditransfer dari Rekening Bank BCA atas nama saksi INDRA FERDIANSYAH dengan nomor rekening 0113138146 ke Rekening Bank BCA atas nama terdakwa dengan nomor rekening 3850621224. Bahwa sesuai dengan kesepakatan jika uang modal tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk pembelian barang.

 

Bahwa uang investasi yang diserahkan oleh saksi IVAN AHSANUL INSAN, saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI, saksi YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA , saksi WHENDI MAHENDRA dan saksi INDRA FERDIANSYAH tersebut selanjutnya tidak dipergunakan seluruhnya guna keperluan pembelian pompa asi, melainkan dipergunakan untuk kepentingan lain yaitu untuk memberikan keuntungan kepada investor lain, untuk membayar gaji pegawai dan juga untuk operasional perusahaan.

 

Bahwa uang modal inventasi dari saksi IVAN AHSANUL INSAN, saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI, saksi YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA, saksi WHENDI MAHENDRA dan saksi INDRA FERDIANSYAH yang seharusnya terdakwa gunakan untuk pembelian barang namun dipergunakan oleh terdakwa untuk memberikan keuntungan kepada investor lainnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi-saksi tersebut.

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi IVAN AHSANUL INSAN mengalami kerugian Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), saksi NI KOMANG AYU WIDAYANI mengalami kerugian Rp.2.241.295.580,- (dua milyar dua ratus empat puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh rupiah), saksi YULIANA FATMA IRA CRISANTIKA mengalami kerugian Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi WHENDI MAHENDRA mengalami kerugian sebesar Rp.697.800.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi INDRA FERDIANSYAH mengalami kerugian Rp.5.436.250.000,-.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya