Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.B/2024/PN Mlg | MOH. HERIYANTO, S.H., M.H. | SAYUM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.B/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1456M.5.11/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa ia terdakwa SAYUM pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 bertempat di depan teras rumah yang beralamat di Wonorejo Rt. 04 Rw. 02 Kel. Tempuran Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Pasuruan, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Malang maka yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, telah mekaukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan, sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: : -----------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP.----------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |