Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum, jual beli material bangunan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban hutang terhadap PENGGUGAT sebesar Rp. 38.600.472,- (tiga puluh delapan juta enam ratus ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
|