Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Mlg PT. Mandiri Utama Finance, Cabang Malang 1.Yayang Wibowo Kandar
2.Iin Ervian Indri Sejati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mandiri Utama Finance, Cabang Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bonaventura Sunu SetyonugrohoPT. Mandiri Utama Finance, Cabang Malang
Tergugat
NoNama
1Yayang Wibowo Kandar
2Iin Ervian Indri Sejati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.AWANG CHAIRUL,MS,SH,MHYayang Wibowo Kandar
2Drs.AWANG CHAIRUL,MS,SH,MHIin Ervian Indri Sejati
Nilai Sengketa(Rp) 345.015.974,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan  Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Pembiayaan Konsumen Nomor : 040418002878 antara Penggugat dengan Tergugat I selaku debitur dan Tergugat II selaku isteri yang telah menyetujui adanya pinjaman;
  3. Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia Nomor : 10223 tanggal 31 Mei 2018 dan sertifikat Fidusia Nomor : W15-00503110.AH.05.01.TAHUN  2018, tanggal 3 Juni 2018 dengan kekuatan eksekutorialnya;
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atau ingkar Janji dan tidak memiliki itikat baik menyelesaikan kewajiban membayar hutang kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 345.015.974,00 (tiga ratus empat puluh lima juta lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan seketika dan sekaligus setelah Putusan ini dijatuhkan;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan unit jaminan fidusia berupa kendaraan roda empat merk Toyota, Type Rush, Tahun pembuatan 2013, Nomor Rangka : MHFE2CJ2JDK034591, Nomor Mesin : DDH5795, Warna Putih, Nomor Polisi : N 1401 KH, apabila dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi atau upaya hukum apapun;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai hukum.

A  t  a  u,

Pengadilan Negeri Malang cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini memberikan  putusan lain  yang  benar-benar  adil menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak