Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Mlg HERLIANA, SH ELIA RETNOWATI Binti RIFAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-940/M.5.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELIA RETNOWATI Binti RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

Kesatu :

 

Bahwa terdakwa  ELIA RETNOWATI BINTI RIFAI pada hari Rabu  tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2023, bertempat di jalan Puntodewo 1 Kel.Polehan Kec.Blimbing, Kota Malang, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut :

  Bahwa pada Rabu  tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB saksi Atok Triwijayanto dan saksi Roni Andika dari Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa ELIA RETNOWATI BINTI RIFAI di jalan Puntodewo 1 Kel.Polehan Kec.Blimbing, Kota Malang,dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan : 1 bungkus plastik klip kecil berisi shabu seberat 0,30 gram,1 bungkus rokok bekas Lea mild, yang berada ditangan tersangka dan  1 unit Handphone Samsung warna biru yang disimpan disaku celana depan tersangka. Bahwa sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli langsung dari Putro Widi Asmoro bin Subari (berkas terpisah).

Awalnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 21.00 sdr.Didik memesan sabu via chat WA, dan pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023, sekira pukul 12.00 ketika terdakwa sedang dalam perjalanan mengantar sabu untuk Sdr.Didik, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Malang Kota.

 

Bahwa terdakwa sudah 2 kali membeli sabu dari Putro Widi Asmoro, yang pertama membeli seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) yang kedua seharga Rp.200.000  (dua ratus ribu rupiah)

Bahwa terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 00182/NNF/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si. NRP 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP. 19810616 200312 2 004 dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. NRP. 92020451 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., NRP. 66060735 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 00370/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.                       

 A T A U

Kedua :

Bahwa terdakwa  ELIA RETNOWATI BINTI RIFAI pada hari Rabu  tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2023, bertempat di jalan Puntodewo 1 Kel.Polehan Kec.Blimbing, Kota Malang, telah melakukan tindak pidana,telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan  terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  Bahwa pada Rabu  tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB saksi Atok Triwijayanto dan saksi Roni Andika dari Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa ELIA RETNOWATI BINTI RIFAI di jalan Puntodewo 1 Kel.Polehan Kec.Blimbing, Kota Malang,dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan : 1 bungkus plastik klip kecil berisi shabu seberat 0,30 gram,1 bungkus rokok bekas Lea mild, yang berada ditangan tersangka dan  1 unit Handphone Samsung warna biru yang disimpan disaku celana depan tersangka.

 Bahwa sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli langsung dari Putro Widi Asmoro bin Subari (berkas terpisah).

Bahwa terdakwa sudah 2 kali membeli sabu dari Putro Widi Asmoro, yang pertama membeli seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) yang kedua seharga Rp.200.000  (dua ratus ribu rupiah)

Bahwa terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 00182/NNF/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si. NRP 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP. 19810616 200312 2 004 dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. NRP. 92020451 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., NRP. 66060735 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 00370/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya