Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
109/Pdt.Bth/2021/PN Mlg | Velly Sumartini | 1.PT BANK OCBC NISP, TBK 2.CHRISTIN SETIONO 3.TAN LIRWO SETYOWATI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Apr. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 109/Pdt.Bth/2021/PN Mlg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Apr. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA. 1. PRIMER. a. Menerima seluruh gugatan PELAWAN. b. Menghukum TERLAWAN-II dan TERLAWAN-III membayar hutang pokok berserta bunga dan dendanya kepada TERLAWAN-I sampai lunas. c. Menghukum TERLAWAN I untuk menyerahkan salinan dari : 1. Rincian sejarah transaksi pembayaran atas hutang PT Kasih Bunda Mulia yang menggunakan jaminan milik PELAWAN dan TERLAWAN-II, sejak diadakannya Perjanjian Term Loan tanggal 31 Mei 2011 sampai dengan diajukannya gugatan ini. 2. Perpanjangan Perjanjian Term Loan No. 03200BCA000065 tertanggal 30 Juli 2012. 3. Perpanjangan Perjanjian Term Loan No. 03200BCA000065 tertanggal 28 Februari 2014. d. Memutuskan melarang TERLAWAN-I melakukan pelelangan dan menjual secara cessie obyek jaminan. e. Memutuskan melarang TURUT TERLAWAN-I melakukan pelelangan atas obyek jaminan. f. Memutuskan TURUT TERLAWAN-II untuk memerintahkan melarang TURUT TERLAWAN-I melakukan pelelangan atas obyek jaminan. g. Memutuskan melarang TURUT TERLAWAN III melakukan tindakan pencatatan cessie dan perbuatan hukum lainnya didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1039 atas nama CHRISTIN SETIONO dan VELLY SUMARTINI. h. Menghukum TERLAWAN-II dan TERLAWAN-III membayar seluruh biaya perkara.
2. SUBSIDER. Apabila Pengadilan Negeri Malang yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan perlawanan eksekusi hak tanggungan kami ajukan, atas diterima dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan banyak terima kasih.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |