Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Bth/2021/PN Mlg Velly Sumartini 1.PT BANK OCBC NISP, TBK
2.CHRISTIN SETIONO
3.TAN LIRWO SETYOWATI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 109/Pdt.Bth/2021/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 05 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Velly Sumartini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDDY WIDARTOVelly Sumartini
Tergugat
NoNama
1PT BANK OCBC NISP, TBK
2CHRISTIN SETIONO
3TAN LIRWO SETYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Koko Widyatmoko,S.H., Bejo Heri utomo, S.H., Advokad dan Sophia Anggraita,S.HCHRISTIN SETIONO
2Koko Widyatmoko,S.H., Bejo Heri utomo, S.H., Advokad dan Sophia Anggraita,S.HTAN LIRWO SETYOWATI
3MIRAH P SH.,,SASTRA WARDI S.H.,,ACE BASITA SSH.,MHPT BANK OCBC NISP, TBK
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA.

            1.         PRIMER.

a.         Menerima seluruh gugatan PELAWAN.

b.         Menghukum TERLAWAN-II dan TERLAWAN-III membayar hutang pokok berserta bunga dan dendanya kepada TERLAWAN-I sampai lunas.

c.         Menghukum TERLAWAN I untuk menyerahkan salinan dari :

1.         Rincian sejarah transaksi pembayaran atas hutang PT Kasih Bunda Mulia yang menggunakan jaminan milik PELAWAN dan TERLAWAN-II, sejak diadakannya Perjanjian Term Loan tanggal 31 Mei 2011 sampai dengan diajukannya gugatan ini.

2.         Perpanjangan Perjanjian Term Loan No. 03200BCA000065 tertanggal 30 Juli 2012.

3.         Perpanjangan Perjanjian Term Loan No. 03200BCA000065 tertanggal 28 Februari 2014.

d.         Memutuskan melarang TERLAWAN-I melakukan pelelangan dan menjual secara cessie obyek jaminan.

e.         Memutuskan  melarang TURUT TERLAWAN-I melakukan pelelangan atas obyek jaminan.

f.          Memutuskan TURUT TERLAWAN-II untuk memerintahkan melarang TURUT TERLAWAN-I melakukan pelelangan atas obyek jaminan.

g.         Memutuskan melarang TURUT TERLAWAN III melakukan tindakan pencatatan cessie dan perbuatan hukum lainnya didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1039 atas nama CHRISTIN SETIONO dan VELLY SUMARTINI.

h.         Menghukum TERLAWAN-II  dan TERLAWAN-III membayar seluruh biaya perkara.

 

            2.         SUBSIDER.

Apabila Pengadilan Negeri Malang yang memutus perkara ini berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian gugatan perlawanan eksekusi hak tanggungan kami ajukan, atas diterima dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan banyak terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak