Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2023/PN Mlg WAHYU HASTA WISUDAWATI YUDI HARTO GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU HASTA WISUDAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY SASMANDA, SHWAHYU HASTA WISUDAWATI
Tergugat
NoNama
1YUDI HARTO GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. KUSUMANTARA GRAHA JAYA TRISNA
2NUNIK INDAH RINI, SH
3KANTOR PERTANAHAN KOTA BATU
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SETYO EKO CAHYONO, S.HPT. KUSUMANTARA GRAHA JAYA TRISNA
2AHMAD BEDDA,SUHARTOYO,JUWADINOYO U, DARA DITA MKANTOR PERTANAHAN KOTA BATU
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan.

3.    Menyatakan sah demi hukum hak atas tanah  yang terletak di  Perumahan Pesanggrahan Kusuma G-18,  RT 001-RW 008, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu sebagaimana tercatat dalam sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00372/Desa Pesanggrahan tertanggal berakhirnya nhak 24 September 2039, Surat Ukur tertanggal 23 Desember 2010  No. 00212/Pesanggrahan/2010 atas nama  PT. KUSUMANTARA GRAHA JAYA TRISNA adalah miik Penggugat.

4.    Menghukum Tergugat  untuk  bersedia menanda-tangani   segala bentuk akta peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut di atas kepada Penggugat, baik itu berupa kuasa untuk menjual, ikatan jual beli dan atau akta jual beli.

5.    Menyatakan akta  Perjanjian Jual Beli Nomor 08 tertanggal 17 April 2014 dan Kuasa Jual No. 09 tertanggal 17 April 2014 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II tersebut     dinyatakan cacat hukum, sehingga patut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

6.    Menyatakan  perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat  terbukti telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad).

7.    Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugian In-materiel  kepada  Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard) yang harus dibayarkan oleh  Tergugat, secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).

8.    Menyatakan segala bentuk akta-akta yang timbul  akibat perbuatan hukum berkelanjutan yang dilakukan oleh Tergugat dalam perkara ini, baik itu menjual, menghibahkan dan atau menjaminkan dalam kaitannya dengan  sertipikat SHGB No. Hak Guna Bangunan No. 00372/Desa Pesanggrahan tertanggal berakhirnya nhak 24 September 2039, Surat Ukur tertanggal 23 Desember 2010  No. 00212/Pesanggrahan/2010 atas nama  PT. KUSUMANTARA GRAHA JAYA TRISNA milik Penggugat, berikut berkas-berkas lainnya  yang mendukungnya tersebut  dinyatakan  tidak sah, karena cacat hukum

9.    Menyatakan semua produk hukum Turut Tergugat III yang terbit akibat perbuatan melawan hukum yang  dilakukan oleh Tergugat  dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar  uang paksa (dwangsom) kepada  Penggugat sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu  rupiah), untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini, secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).

11.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).

12.    Memerintahkan kepada para Turut  Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.

13.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak