Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
119/Pdt.G/2023/PN Mlg | WAHYU HASTA WISUDAWATI | YUDI HARTO GUNAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Mei 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 119/Pdt.G/2023/PN Mlg | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Mei 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan. 3. Menyatakan sah demi hukum hak atas tanah yang terletak di Perumahan Pesanggrahan Kusuma G-18, RT 001-RW 008, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu sebagaimana tercatat dalam sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00372/Desa Pesanggrahan tertanggal berakhirnya nhak 24 September 2039, Surat Ukur tertanggal 23 Desember 2010 No. 00212/Pesanggrahan/2010 atas nama PT. KUSUMANTARA GRAHA JAYA TRISNA adalah miik Penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk bersedia menanda-tangani segala bentuk akta peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut di atas kepada Penggugat, baik itu berupa kuasa untuk menjual, ikatan jual beli dan atau akta jual beli. 5. Menyatakan akta Perjanjian Jual Beli Nomor 08 tertanggal 17 April 2014 dan Kuasa Jual No. 09 tertanggal 17 April 2014 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II tersebut dinyatakan cacat hukum, sehingga patut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 6. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian In-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard) yang harus dibayarkan oleh Tergugat, secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde). 8. Menyatakan segala bentuk akta-akta yang timbul akibat perbuatan hukum berkelanjutan yang dilakukan oleh Tergugat dalam perkara ini, baik itu menjual, menghibahkan dan atau menjaminkan dalam kaitannya dengan sertipikat SHGB No. Hak Guna Bangunan No. 00372/Desa Pesanggrahan tertanggal berakhirnya nhak 24 September 2039, Surat Ukur tertanggal 23 Desember 2010 No. 00212/Pesanggrahan/2010 atas nama PT. KUSUMANTARA GRAHA JAYA TRISNA milik Penggugat, berikut berkas-berkas lainnya yang mendukungnya tersebut dinyatakan tidak sah, karena cacat hukum 9. Menyatakan semua produk hukum Turut Tergugat III yang terbit akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini, secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde). 11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad). 12. Memerintahkan kepada para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini. 13. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |