Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Mlg 1.GUSTI AYU MADE DWI KARTIKA, S.H.
2.DITA RAHMAWATI, S.H.
3.Fitria Ika Rahmawati, S. H.
HILARIUS MAHENDRA RUSHI SULTAN HIDEAKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/M.5.44/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI AYU MADE DWI KARTIKA, S.H.
2DITA RAHMAWATI, S.H.
3Fitria Ika Rahmawati, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILARIUS MAHENDRA RUSHI SULTAN HIDEAKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

---------Bahwa ia terdakwa HILARIUS MAHENDRA RUSHI SULTAN HIDEAKI bersama- sama saksi Ringga Bagus Pradana (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi Ahmad Faradhila Fahmi (penuntutan dilakukan terpisah) pada pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah kos Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa berawal berawal hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 terdakwa mengajak saksi Ringga Bagus Pradana (penuntutan dilakukan terpisah) bersama pergi ke Kota Surabaya untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dari saksi Bambang Irawan (penuntutan dilakukan terpisah) di depan transmart Jl. Raya Kalirungkut Kec.Rungkut Kota Surabaya dan terdakwa menjanjikan saksi Ringga Bagus Pradana dapat menikmati narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dan saksi Ringga Bagus Pradana pergi menggunakan sepeda motor ke Surabaya dan sesampainya di lokasi terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok sampoerna dipinggir jalan sedangkan saksi Ringga Bagus Pradana yang menyetir sepeda motor menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram terdakwa dan saksi Ringga Bagus Pradana pergi jalan- jalan menikmati kota Surabaya dan lanjut ke Kota kediri hingga tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 03.30 Wib  menuju Kota Batu dan sekitar pukul 05.30 sampai di rumah kos saksi Ahmad Faradhila Fahmi.     
  2. Bahwa sesampainya di rumah kos saksi Ahmad Faradhila Fahmi (penuntutan dilakukan terpisah) di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu terdakwa dan saksi Ringga Bagus Pradana datang dengan membawa 1 poket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram lalu terdakwa dan saksi Ringga Bagus Pradana menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Ahmad Faradhila Fahmi untuk disimpan oleh saksi Ahmad faradhila kemudian terdakwa mengambil sedikit bagian dari narkotika jenis sabu tersebut dan dihisap bersama dengan saksi Ringga Bagus Pradana dan saksi Ahmad faradhila, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib terdakwa dan saksi Ahmad Faradhila Fahmi memecah/membagi 1 poket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram tersebut menjadi 55 (lima puluh lima) bungkus plastic klip.
  3. Bahwa pada sore harinya terdakwa mengambil 1 (satu) poket bungkus plastic berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram terdakwa bawa untuk nantinya dikonsumsi bersama dengan saksi Ringga Bagus Pradana sedangkan sisanya berupa 54 (lima puluh empat) poket bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu disimpan oleh saksi Ahmad Faradhila Fahmi untuk nantinya diedarkan oleh saksi Ahmad faradhila Fahmi sesuai perintah terdakwa. 
  4. Bahwa kemudian sekira sore hari terdakwa dan saksi Ringga Bagus Pradana pergi ke sebuah barbershop di Jl. W.R Supratman dengan membawa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu ditangkap oleh saksi Alldino Rahma Gandhi dan saksi Galih Luhur Perdana beserta tim (anggota kepolisian) karena adanya informasi masyarakat dan pengembangan perkara kemudian didapatilah 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram yang disimpan disaku celana yang dikenakan terdakwa lalu terdakwa dan saksi Ringga Bagus Pradana di bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut.
  5. Bahwa terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari saksi Bambang Irawan lalu terdakwa dan saksi Ringga Bagus Pradana menyerahkannya kepada saksi Ahmad Faradhila Fahmi sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024.
  6. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor LAB.:00583/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K. , Titin Ernawati, S.Farm.Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S, Si. dengan kesimpulan :
  • Barang bukti nomor 01849/2024/NNF yang berupa kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti nomor 01850/2024/NNF yang berisi urine terdakwa adalah benar tidak mengandung Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 Ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------  

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa HILARIUS MAHENDRA RUSHI SULTAN HIDEAKI bersama- sama saksi Ringga Bagus Pradana (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi Ahmad Faradhila Fahmi (penuntutan dilakukan terpisah) pada pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah kos Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa berawal berawal hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 terdakwa mengajak saksi Ringga Bagus Pradana (penuntutan dilakukan terpisah) bersama pergi ke Kota Surabaya untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dari saksi Bambang Irawan (penuntutan dilakukan terpisah) di depan transmart Jl. Raya Kalirungkut Kec.Rungkut Kota Surabaya dan terdakwa menjanjikan saksi Ringga Bagus Pradana dapat menikmati narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dan saksi Ringga Bagus Pradana pergi menggunakan sepeda motor ke Surabaya dan sesampainya di lokasi terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok sampoerna dipinggir jalan sedangkan saksi Ringga Bagus Pradana yang menyetir sepeda motor menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram terdakwa dan saksi Ringga Bagus Pradana pergi jalan- jalan menikmati kota Surabaya dan lanjut ke Kota kediri hingga tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 03.30 Wib  menuju Kota Batu dan sekitar pukul 05.30 sampai di rumah kos saksi Ahmad Faradhila Fahmi.     
  2. Bahwa sesampainya di rumah kos saksi Ahmad Faradhila Fahmi (penuntutan dilakukan terpisah) di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu terdakwa dan saksi Ringga Bagus Pradana datang dengan membawa 1 poket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram lalu terdakwa dan saksi Ringga Bagus Pradana menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Ahmad Faradhila Fahmi untuk disimpan oleh saksi Ahmad faradhila kemudian terdakwa mengambil sedikit bagian dari narkotika jenis sabu tersebut dan dihisap bersama dengan saksi Ringga Bagus Pradana dan saksi Ahmad faradhila, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib terdakwa dan saksi Ahmad Faradhila Fahmi memecah/membagi 1 poket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram tersebut menjadi 55 (lima puluh lima) bungkus plastic klip.
  3. Bahwa pada sore harinya terdakwa mengambil 1 (satu) poket bungkus plastic berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram terdakwa bawa untuk nantinya dikonsumsi bersama dengan saksi Ringga Bagus Pradana sedangkan sisanya berupa 54 (lima puluh empat) poket bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu disimpan oleh saksi Ahmad Faradhila Fahmi untuk nantinya diedarkan oleh saksi Ahmad faradhila Fahmi sesuai perintah terdakwa. 
  4. Bahwa kemudian sekira sore hari terdakwa dan saksi Ringga Bagus Pradana pergi ke sebuah barbershop di Jl. W.R Supratman dengan membawa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu ditangkap oleh saksi Alldino Rahma Gandhi dan saksi Galih Luhur Perdana beserta tim (anggota kepolisian) karena adanya informasi masyarakat dan pengembangan perkara kemudian didapatilah 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram yang disimpan disaku celana yang dikenakan terdakwa lalu terdakwa dan saksi Ringga Bagus Pradana di bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut.
  5. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor LAB.:00583/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K. , Titin Ernawati, S.Farm.Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S, Si. dengan kesimpulan :
  • Barang bukti nomor 01849/2024/NNF yang berupa kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti nomor 01850/2024/NNF yang berisi urine terdakwa adalah benar tidak mengandung Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.

 

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 Ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya