Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Mlg Sunardi, Drs 1.Kasatreskrim Polresta Malang Kota
2.Kepala Kepolisian Resort Malang Kota
3.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
4.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
5.Tim Reformasi Polri
6.Komisi Kepolisian Nasional
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat 13/10/2025
Pemohon
Termohon
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Drs. Sunardi) atas dugaan
tindak pidana penggelapan uang adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
3. Menyatakan segala tindakan penyidikan, penahanan, dan penyitaan terhadap
Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
4. Memerintahkan Termohon I untuk menghentikan seluruh proses penyidikan
terhadap Pemohon;

Menyatakan Termohon II, Termohon III dan Termohon IV lalai dalam menjalankan
fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana Pasal 13 & 14 UU No.2 Tahun
2002;
6. Memerintahkan Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk melakukan
evaluasi, koreksi, dan tindakan disiplin terhadap aparat Termohon I;
7. Memerintahkan Turut Termohon I (Tim Reformasi Polri) dan Turut Termohon II
untuk meninjau dan mengevaluasi etika serta integritas kelembagaan dalam
proses penyidikan perkara ini;
8. Memulihkan nama baik, kehormatan, dan kedudukan hukum Pemohon;
9. Menghukum Termohon I untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan atau
selambat-lambatnya pada hari dan tanggal yang ditetapkan putusan ini.
10. Menghukum para Termohon untuk membayar ganti rugi immateriil sejumlah Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) segera setelah putusan ini
dibacakan atau selambat-lambatnya pada hari dan tanggal yang ditetapkan
putusan ini;
11. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon, dengan
Termohon I dan Termohon II mengajukan permohonan maaf secara terbuka
melalui media massa local yang ada di Kota Malang, setidaknya lewat 3 (tiga)
media massa harian cetak dan 2 (dua) media harian elektronik, masing-masing
selama 3(tiga) hari kerja secara terus menerus;
12. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya