Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
559/Pdt.P/2020/PN Mlg Tiong Kwie alias Eddy Suryanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 559/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tiong Kwie alias Eddy Suryanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 18 tertanggal 5 februari 1952 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Pradja Pasuruan yang semula Tiong Kwie (nama akta kelahiran) menjadi Eddy Suryanto (nama Indonesia) ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dan atau Kota Pasuruan guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak