| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/16/II/RES 1.24./2025/Satreskrim tanggal 14 Februari 2025,adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON I dan PEMOHON II dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/16/II/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 10 Februari 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON I terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON I dan PEMOHON II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON I dan PEMOHON II adalah “tidak sah” ;
- Menyatakan surat perintah Penahanan dari Penyidik Polres Batu Nomor : Sp-Han/9/III/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 5 Maret 2025, dan surat perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : B-44/M.5.44/Eku.1/03/2025 tanggal 25 Maret 2025 atas diri PEMOHON I, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan surat perintah Penahanan dari Penyidik Polres Batu Nomor : Sp-Han/16/II/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 14 Februari 2025 dan surat perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : B-26/M.5.44/Eku.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 atas diri PEMOHON II, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
- Memerintahkan TERMOHON I untuk mengeluarkan PARA PEMOHON yang statusnya sebagai Tersangka dari tahanan demi hukum, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON I dan PEMOHON II oleh TERMOHON I;
ATAU,
- Mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono)
|