Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Mlg 1.Sutris Setyo Aji
2.IYA ARIYO BIMO BRAMESA
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR BATU
2.Kepala Kejaksaan Negeri Batu
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat 051/SK/Pid.Pra/PN.Mlg/M&P.LAW/VI/2025
Pemohon
Termohon
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk Seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/16/II/RES 1.24./2025/Satreskrim tanggal 14 Februari 2025,adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON I dan PEMOHON II dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/16/II/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 10 Februari 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON I terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON I dan PEMOHON II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON I dan PEMOHON II adalah “tidak sah” ;

 

  1. Menyatakan surat perintah Penahanan dari Penyidik Polres Batu Nomor : Sp-Han/9/III/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 5 Maret 2025, dan surat perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : B-44/M.5.44/Eku.1/03/2025 tanggal 25 Maret 2025 atas diri PEMOHON I, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;

 

  1. Menyatakan surat perintah Penahanan dari Penyidik Polres Batu Nomor : Sp-Han/16/II/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 14 Februari 2025 dan surat perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : B-26/M.5.44/Eku.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 atas diri PEMOHON II, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);

 

  1. Memerintahkan TERMOHON I untuk mengeluarkan PARA PEMOHON yang statusnya sebagai Tersangka dari tahanan demi hukum, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON I dan PEMOHON II oleh TERMOHON I;

 

ATAU,

 

  1. Mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya