Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Mlg INDAH MERDIANA, SH ANTONIUS SUGIYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-935/M.5.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH MERDIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS SUGIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

KESATU                                               

Bahwa terdakwa Antonius Sugiyanto bersama dengan Hanny Andayani (DPO) pada hari Senin tanggal 18 November 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di Bank CIMB NIAGA jl. Merdeka Timur No.4 Kel. Klojen Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang,  sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari perkenalan saksi Ikadara Ramli dengan saksi Anastasia Sumiati alias Bu Gaspar pada awal bulan Novemmber 2019 yang bercerita tentang investasi kemudian mengenalkan saksi Ikadara Ramli dengan adik saksi Anastasia Sumiati alias Bu Gaspar yaitu terdakwa Antonius Sugiyanto. Saat itu terdakwa dan Hanny Andayani (DPO) datang ke rumah mertua saksi Ikadara Ramli di Villa Puncak Tidak B/2 RT.033 RW.04 Kel. Karangwidoro Kec. Dau Kab. Malang dan terdakwa menjelaskan bahwa dirinya mempunyai Perusahaan Prima Enterprise yang mendapat proyek dari Dinas Pendidikan Prov.Jawa Timur berupa pengadaan sound system dan alat music untuk sara minat, bakat dan kreativitas siswa-siswi SMK/SMA tahun anggaran 2019. Kemudian terdakwa menawarkan Kerjasama permodalan yang mana saksi Ikadara Ramli dapat memberikan modal kerja kepada terdakwa kemudian akan mendapatkan keuntungan 10 % (sepuluh persen) dari modal yang disetorkan yag akan dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah pekerjaan selesai. Saat itu terdakwa meyakinkan saksi Ikadara jika Perusahaan nya tidak ada masalah dan menunjukan legalitas perusahaannya tersebut. Terdakwa juga mengatakan bahwa perjanjian Kerjasama nya aman karena akan dibuatkan perjanjian Kerjasama di Notaris, mendengar hal tersebut saksi Ikadara Ramli dan suaminya yaitu saksi Hery Subiantoro tertarik.
  • Pada hari Jumat 15 November 2019 terdakwa dan Henny Andayani ditemani oleh saksi Anastasia Sumiati juga seorang Notaris yaitu saksi Asrul Hakim, SH datang dan menyerahkan perjanjian Kerjasama antara terdakwa dengan saksi Hery Subiantoro yang dibuat oleh Notaris Asrul Hakim, SH disertai dengan 2 (dua) bendel Surat Perjanjian Kerja dari Dinas Pendidikan Prov. Jatim nomor : 109.46/19.72/115/DIKNAS/PPK/JATIM/2019 dan SPK No. 112.49/22/75/118/DIKNAS/PPK/JATIM/2019. Dan pada tanggal 18 November 2019 bertempat di dalam bank CIMB NIAGA jl. Merdeka Timur No.4 Kota Malang saksi Ikadara Ramli menyerahkan uang tunai kepada terdakwa dan Henny Andayani (DPO) sebesar Rp. 1.805.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima juta rupiah) dan dibuatkan kwitansi yang ditandatangani terdakwa Antonius Sugiyanto.
  • Kemudian pada bulan Desember 2019 terdakwa dan juga istrinya yaitu sdr. Henny Andayani (DPO) menawarkan Kerjasama lagi dan Henny Andayani (DPO) menyerahkan SPK dari Diknas Prov. Jatim No. 118.55/30.83/126/DIKNAS/PPK/JATIM/2019 dan SPK no. 119.56/31.84/127/DIKNAS/PPK/JATIM/2019 yang mana dijanjikan pencairan dana akan dilakukan pada bulan Februari 2020 lalu saksi Ikarada Ramli melakukan pembayaran modal secara transfer pada tanggal 12 Desember 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ke rekening BNI No. 0796392513 atas nama Antonius Sugiyanto. Dan transfer sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ke rekening BCA no. 0110876807atas nama Antonius Sugiyanto.
  • Pada bulan Januari 2020 terdakwa dan juga istrinya yaitu sdr. Henny Andayani (DPO) Kembali menawarkan Kerjasama lagi dengan Henny Andayani (DPO) menyerahkan SPK dari Diknas Prov. Jatim No. 185.79/57.93/180/DIKNAS/PPK/JATIM/2019 yang mana dijanjikan pencairan dana akan dilakukan pada bulan Maret 2020 lalu saksi Ikarada Ramli melakukan pembayaran modal secara transfer pada tanggal 06 Januari 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA no. 0110876807 atas nama Antonius Sugiyanto. Dan pada tanggal 09 Januari 2020 transfer sebesar Rp. 402.502.500,- (empat ratus dua juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) ke BNI No. 0796392513 atas nama Antonius Sugiyanto.
  • Masih di bulan Januari 2020 saksi Ikadara Ramli Kembali ditawari Kerjasama permodalan untuk SPK no. 187.81/59.95/182/DIKNAS/PPK/JATIM/2019 senilai Rp. 902.502.000,- (Sembilan ratus dua juta lima ratus dua ribu rupiah), yang mana SPK nya diserahkan oleh Henny Andayani (DPO). Kemudian saksi Ikadara Ramli Kembali mentransfer dana melalui bank CIMB NIAGA pada tanggal 09 Januari 2020 ke rekening BCA no. 0110876807 atas nama Antonius Sugiyanto sebesar RP. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Dan transfer sebesar Rp. 402.502.500,- (empat ratus dua juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) ke BNI No. 0796392513 atas nama Antonius Sugiyanto.
  • Kemudian masih di bulan Januari 2020 terdakwa mendatangi saksi Ikadara dan suaminya untuk memberikan uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sebagai pembayaran keuntungan 10 ?ri modal pertama di bulan November 2019 yaitu Rp. 1.805.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima juta rupiah). Saat saksi Ikadara menanyakan mengenai pengembalian modalnya terdakwa menjawab bahwa modal akan dikembalikan secara bertahap oleh pihak Dinas Pendidikan Prov. Jatim dan saat itu masih dalam antrian pembayaran. Saksi Ikadara percaya akan ucapan terdakwa juga Henny Andayani (DPO) malah uang tersebut saksi masukkan lagi sebagai modal untuk proyek selanjutnya sesuai dengan SPK NO. 022.02/20.05/033/DIKNAS/PPK/JATIM/2020 senilai Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) dengan janji pencairan di bulan Mei 2020. Lalu pada tanggal 21 Februari 2020 saksi Ikadara Ramli mentransfer melalui CIMB NIAGA ke rekening BCA no. 0110876807 atas nama Antonius Sugiyanto sebesar RP. 192.000.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa sampai lewat dari bulan Mei 2020 sebagaimana waktu pencairan yang dijanjikan terdakwa tidak kunjung membayar keuntungan 10 ?n juga pengembalian modal total berjumlah Rp 5.002.005.000,- (Lima miliar dua juta lima ribu rupiah) kepada saksi Ikadara Ramli dan suami. Hal itu membuat kecurigaan saksi Ikadara dan suami sehingga melakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan Prov. Jatim terkait Kerjasama dengan Prima Enterprise milik terdakwa Antonius Sugiyanto dan diperoleh fakta bahwa :
      1. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak pernah ada pekerjaan pengadaan barang berupa saund sitem dan alat musik untuk sarana minat, bakat, dan kreatifitas siswa siswi SMA/SMK tahun anggaran 2019 pada bidang sarpras Dinas Pendidikan Jatim.
      2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak pernah ada pekerjaan pengadaan barang berupa saund sitem dan alat musik untuk sarana minat, bakat, dan kreatifitas siswa siswi SMA/SMK tahun anggaran 2020 pada bidang sarpras Dinas Pendidikan Jatim.
      3. Dinas Pendidikan Prov Jatim tidak pernah menerbitkan SPK SPK yang dikonfirmasikan tersebut.
      4. Dinas Pendidikan Prov Jatim tidak memiliki unit kerja bidang Sarpar dalam setruktur organisasi.
      5. Dinas Pendidikan Prov jatim tidak ada nama MOCH. SODIQ M,SE selaku pejabat pembuat komitmen.
      6. Bentuk surat perintah kerja lain dengan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Prov Jatim berikut.
      7. Dinas Pendidikan Prov Jatim mengeluarkan SPK untuk nilai pekerjaan maksimal Rp. 200 juta.

     

    Model dan ukuran cap / stempel tidak sama dengan milik Dinas Pendidkan Jawa Timur
  • Bahwa ternyata SPK yang dipakai sebagai dasar untuk Kerjasama permodalan dengan saksi Ikadara Ramli adalah palsu karena SPK tersebut terdakwa buat sendiri dirumah terdakwa dengan file surat SPK yang pernah terdakwa copy dari sebuah percetakan di Surabaya pada sekitar tahun 2017. Terdakwa juga memalsukan surat pendirian CV. PRIMA ENTERPRISE. Perbuatan tersebut diketahui oleh sdr. Henny Andayani (DPO) bahwa Henny menggunakan surat-surat itu untuk membantu meyakinkan saksi Ikadara Ramli.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Ikadara Ramli mengalami kerugian sebesar Rp. 5.002.005.000,- (Lima miliar dua juta lima ribu rupiah). 
  •  

    ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ----------------

    ATAU

    KEDUA

    Bahwa terdakwa Antonius Sugiyanto bersama dengan Hanny Andayani (DPO) pada hari Senin tanggal 18 November 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di Bank CIMB NIAGA jl. Merdeka Timur No.4 Kel. Klojen Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari perkenalan saksi Ikadara Ramli dengan saksi Anastasia Sumiati alias Bu Gaspar pada awal bulan Novemmber 2019 yang bercerita tentang investasi kemudian mengenalkan saksi Ikadara Ramli dengan adik saksi Anastasia Sumiati alias Bu Gaspar yaitu terdakwa Antonius Sugiyanto. Saat itu terdakwa dan Hanny Andayani (DPO) datang ke rumah mertua saksi Ikadara Ramli di Villa Puncak Tidak B/2 RT.033 RW.04 Kel. Karangwidoro Kec. Dau Kab. Malang dan terdakwa menjelaskan bahwa dirinya mempunyai Perusahaan Prima Enterprise yang mendapat proyek dari Dinas Pendidikan Prov.Jawa Timur berupa pengadaan sound system dan alat music untuk sara minat, bakat dan kreativitas siswa-siswi SMK/SMA tahun anggaran 2019. Kemudian terdakwa menawarkan Kerjasama permodalan yang mana saksi Ikadara Ramli dapat memberikan modal kerja kepada terdakwa kemudian akan mendapatkan keuntungan 10 % (sepuluh persen) dari modal yang disetorkan yag akan dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah pekerjaan selesai. Saat itu terdakwa meyakinkan saksi Ikadara jika Perusahaan nya tidak ada masalah dan menunjukan legalitas perusahaannya tersebut. Terdakwa juga mengatakan bahwa perjanjian Kerjasama nya apman karena akan dibuatkan perjanjian Kerjasama di Notaris, mendengar hal tersebut saksi Ikadara Ramli dan suaminya yaitu saksi Hery Subiantoro tertarik.
  • Pada hari Jumat 15 November 2019 terdakwa dan Henny Andayani ditemani oleh saksi Anastasia Sumiati juga seorang Notaris yaitu saksi Asrul Hakim, SH datang dan menyerahkan perjanjian Kerjasama antara terdakwa dengan saksi Hery Subiantoro yang dibuat oleh Notaris Asrul Hakim, SH disertai dengan 2 (dua) bendel Surat Perjanjian Kerja dari Dinas Pendidikan Prov. Jatim nomor : 109.46/19.72/115/DIKNAS/PPK/JATIM/2019 dan SPK No. 112.49/22/75/118/DIKNAS/PPK/JATIM/2019. Dan pada tanggal 18 November 2019 bertempat di dalam bank CIMB NIAGA jl. Merdeka Timur No.4 Kota Malang saksi Ikadara Ramli menyerahkan uang tunai kepada terdakwa dan Henny Andayani (DPO) sebesar Rp. 1.805.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima juta rupiah) dan dibuatkan kwitansi yang ditandatangani terdakwa Antonius Sugiyanto.
  • Kemudian pada bulan Desember 2019 terdakwa dan juga istrinya yaitu sdr. Henny Andayani (DPO) menawarkan Kerjasama lagi dan Henny Andayani (DPO) menyerahkan SPK dari Diknas Prov. Jatim No. 118.55/30.83/126/DIKNAS/PPK/JATIM/2019 dan SPK no. 119.56/31.84/127/DIKNAS/PPK/JATIM/2019 yang mana dijanjikan pencairan dana akan dilakukan pada bulan Februari 2020 lalu saksi Ikarada Ramli melakukan pembayaran modal secara transfer pada tanggal 12 Desember 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ke rekening BNI No. 0796392513 atas nama Antonius Sugiyanto. Dan transfer sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ke rekening BCA no. 0110876807atas nama Antonius Sugiyanto.
  • Pada bulan Januari 2020 terdakwa dan juga istrinya yaitu sdr. Henny Andayani (DPO) Kembali menawarkan Kerjasama lagi dengan Henny Andayani (DPO) menyerahkan SPK dari Diknas Prov. Jatim No. 185.79/57.93/180/DIKNAS/PPK/JATIM/2019 yang mana dijanjikan pencairan dana akan dilakukan pada bulan Maret 2020 lalu saksi Ikarada Ramli melakukan pembayaran modal secara transfer pada tanggal 06 Januari 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA no. 0110876807 atas nama Antonius Sugiyanto. Dan pada tanggal 09 Januari 2020 transfer sebesar Rp. 402.502.500,- (empat ratus dua juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) ke BNI No. 0796392513 atas nama Antonius Sugiyanto.
  • Masih di bulan Januari 2020 saksi Ikadara Ramli Kembali ditawari Kerjasama permodalan untuk SPK no. 187.81/59.95/182/DIKNAS/PPK/JATIM/2019 senilai Rp. 902.502.000,- (Sembilan ratus dua juta lima ratus dua ribu rupiah), yang mana SPK nya diserahkan oleh Henny Andayani (DPO). Kemudian saksi Ikadara Ramli Kembali mentransfer dana melalui bank CIMB NIAGA pada tanggal 09 Januari 2020 ke rekening BCA no. 0110876807 atas nama Antonius Sugiyanto sebesar RP. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Dan transfer sebesar Rp. 402.502.500,- (empat ratus dua juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) ke BNI No. 0796392513 atas nama Antonius Sugiyanto.
  • Kemudian masih di bulan Januari 2020 terdakwa mendatangi saksi Ikadara dan suaminya untuk memberikan uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sebagai pembayaran keuntungan 10 ?ri modal pertama di bulan November 2019 yaitu Rp. 1.805.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima juta rupiah). Saat saksi Ikadara menanyakan mengenai pengembalian modalnya terdakwa menjawab bahwa modal akan dikembalikan secara bertahap oleh pihak Dinas Pendidikan Prov. Jatim dan saat itu masih dalam antrian pembayaran. Saksi Ikadara percaya akan ucapan terdakwa juga Henny Andayani (DPO) malah uang tersebut saksi masukkan lagi sebagai modal untuk proyek selanjutnya sesuai dengan SPK NO. 022.02/20.05/033/DIKNAS/PPK/JATIM/2020 senilai Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) dengan janji pencairan di bulan Mei 2020. Lalu pada tanggal 21 Februari 2020 saksi Ikadara Ramli mentransfer melalui CIMB NIAGA ke rekening BCA no. 0110876807 atas nama Antonius Sugiyanto sebesar RP. 192.000.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa sampai lewat dari bulan Mei 2020 sebagaimana waktu pencairan yang dijanjikan terdakwa tidak kunjung membayar keuntungan 10 ?n juga pengembalian modal total berjumlah Rp 5.002.005.000,- (Lima miliar dua juta lima ribu rupiah) kepada saksi Ikadara Ramli dan suami. Hal itu membuat kecurigaan saksi Ikadara dan suami sehingga melakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan Prov. Jatim terkait Kerjasama dengan Prima Enterprise milik terdakwa Antonius Sugiyanto dan diperoleh fakta bahwa :
      1. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak pernah ada pekerjaan pengadaan barang berupa saund sitem dan alat musik untuk sarana minat, bakat, dan kreatifitas siswa siswi SMA/SMK tahun anggaran 2019 pada bidang sarpras Dinas Pendidikan Jatim.
      2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak pernah ada pekerjaan pengadaan barang berupa saund sitem dan alat musik untuk sarana minat, bakat, dan kreatifitas siswa siswi SMA/SMK tahun anggaran 2020 pada bidang sarpras Dinas Pendidikan Jatim.
      3. Dinas Pendidikan Prov Jatim tidak pernah menerbitkan SPK SPK yang dikonfirmasikan tersebut.
      4. Dinas Pendidikan Prov Jatim tidak memiliki unit kerja bidang Sarpar dalam setruktur organisasi.
      5. Dinas Pendidikan Prov jatim tidak ada nama MOCH. SODIQ M,SE selaku pejabat pembuat komitmen.
      6. Bentuk surat perintah kerja lain dengan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Prov Jatim berikut.
      7. Dinas Pendidikan Prov Jatim mengeluarkan SPK untuk nilai pekerjaan maksimal Rp. 200 juta.
      8. Model dan ukuran cap / stempel tidak sama dengan milik Dinas Pendidkan Jawa Timur
  • Bahwa ternyata SPK yang dipakai sebagai dasar untuk Kerjasama permodalan dengan saksi Ikadara Ramli adalah palsu karena SPK tersebut terdakwa buat sendiri dirumah terdakwa dengan file surat SPK yang pernah terdakwa copy dari sebuah percetakan di Surabaya pada sekitar tahun 2017. Terdakwa juga memalsukan surat pendirian CV. PRIMA ENTERPRISE. Perbuatan tersebut diketahui oleh sdr. Henny Andayani (DPO) bahwa Henny menggunakan surat-surat itu untuk membantu meyakinkan saksi Ikadara Ramli.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Ikadara Ramli mengalami kerugian sebesar Rp. 5.002.005.000,- (Lima miliar dua juta lima ribu rupiah). 
  •  
  • ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------
Pihak Dipublikasikan Ya