Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Pembiayaan Konsumen Nomor : 040418002878 antara Penggugat dengan Tergugat I selaku debitur dan Tergugat II selaku isteri yang telah menyetujui adanya pinjaman;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia Nomor : 10223 tanggal 31 Mei 2018 dan sertifikat Fidusia Nomor : W15-00503110.AH.05.01.TAHUN 2018, tanggal 3 Juni 2018 dengan kekuatan eksekutorialnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atau ingkar Janji dan tidak memiliki itikat baik menyelesaikan kewajiban membayar hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 345.015.974,00 (tiga ratus empat puluh lima juta lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan seketika dan sekaligus setelah Putusan ini dijatuhkan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan unit jaminan fidusia berupa kendaraan roda empat merk Toyota, Type Rush, Tahun pembuatan 2013, Nomor Rangka : MHFE2CJ2JDK034591, Nomor Mesin : DDH5795, Warna Putih, Nomor Polisi : N 1401 KH, apabila dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi atau upaya hukum apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai hukum.
A t a u,
Pengadilan Negeri Malang cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini memberikan putusan lain yang benar-benar adil menurut hukum. |