Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2024/PN Mlg DRS. Nur Mulia Darmansyah 1.Tan Hendri Tejomartono
2.Anton Chahyo Surendro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. Nur Mulia Darmansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mirna Rahmaniar, S.H., M.H.DRS. Nur Mulia Darmansyah
Tergugat
NoNama
1Tan Hendri Tejomartono
2Anton Chahyo Surendro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.475.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT memiliki perikatan dengan PENGGUGAT atas kerja sama antara PARA TERGUGAT yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Akta Nomor 20 tanggal 8 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Sulasiyah Amini, S.H., karenanya PENGGUGAT berhak mendapat akses atas laporan pendapatan, laporan keuangan dan rekening koran penerimaan pendapatan penjualan furniture dari kerjasama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Akta Nomor 20 tanggal 8 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Sulasiyah Amini, S.H.;              
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk memberikan seluruh laporan pendapatan, laporan keuangan termasuk memberikan akses terhadap rekening koran penerimaan pendapatan penjualan furniture dari kerjasama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Akta Nomor 20 tanggal 8 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Sulasiyah Amini, S.H., kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar secara tanggung renteng ganti kerugian:
    1. Kerugian materiil sebesar Rp 1.475.000.000,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
    2. Kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak