Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | R.WIARDONO,SH,MH | IDA AYU PUTU TIRTA | 2 | Dr.SOEHARTONO S,SH.M.HUM, HILMYF.ALI,SH.MH.CLA.CTL., ALFAN CHRISTIANTO,SH.,DKK | RETNO NOR VITA MULIA | 3 | Dr.SOEHARTONO S,SH.M.HUM, HILMYF.ALI,SH.MH.CLA.CTL., ALFAN CHRISTIANTO,SH.,DKK | CANDRA KIRANA MULIA | 4 | Dr.SOEHARTONO S,SH.M.HUM, HILMYF.ALI,SH.MH.CLA.CTL., ALFAN CHRISTIANTO,SH.,DKK | SUZANNA MULIA |
|
Petitum |
- Mengabulkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan PELAWAN adalah satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 1.175 m2 beserta bangunan dan segala apa yang berdiri atau tertanam di atasnya yang terletak di Jl. Besar Ijen No. 11 A, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No : 2363, tanggal 22-2-2013, atas nama pemegang hak : Nyonya NATALINA SURJANI SUDARTAN, Surat Ukur No : 01336/Gadingkasri/2013, tanggal 15/02/2013, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang;
- Menyatakan Akta Perjanjian Bagi Hasil Nomor : 16, tanggal 6 Mei 1994 yang dibuat di hadapan R. BAMBANG SOEGENG, SH. Notaris di Malang adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Malang No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg, tanggal 14 Oktober 2008 adalah putusan yang cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan (non executable);
- Menyatakan PELAWAN tidak terikat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg, tanggal 14 Oktober 2008;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor : 25/Eks/2014/PN.Mlg, tanggal 8 September 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor : 25/Eks/2014/PN.Mlg, tanggal 11 April 2017 adalah batal dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan konstatering yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 4 Oktober 2022 atas sebidang tanah seluas 1.175 m2 beserta bangunan dan segala apa yang berdiri atau tertanam di atasnya yang terletak di Jl. Besar Ijen No. 11 A, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No : 2363, tanggal 22-2-2013, atas nama pemegang hak : Nyonya NATALINA SURJANI SUDARTAN, Surat Ukur No : 01336/Gadingkasri/2013, tanggal 15/02/2013, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang, adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u : Bilamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |