Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa 1. Ari Afandi Bin Subari dan terdakwa 2. M. Rupa’i Bin Samar pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 04.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 dan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di tempat yang sama di Gudang PT. Bintang Maraga Lintas Media Jalan Raya Sawojajar Gg.17 No.34.A Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan perbuatan mengambil tanpa ijin, barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa kabel optik dengan maksud untuk dimiliki, adapun barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT. Bintang Maraga Lintas Media dan bukan milik para Terdakwa , sedangkan para Terdakwa dapat mengambil barang-barang tersebut dilakukan dengan cara :
- Bahwa terdakwa 1. Ari Afandi bersama dengan terdakwa 2. M. Rupa’i telah mengambil tanpa seijin pemiliknya berupa 3 hasbel kabel fiber optik tersebut yaitu :
- Yang pertama sebanyak 2 hasbel kabel optik pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 04.50 WIB di Gudang PT BINTANG MARAGA LINTAS MEDIA Jalan Raya Sawojajar Gg.17 No.34.A Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang;
- Yang kedua sebanyak 1 hasbel kabel optik pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira jam 18.45 WIB di tempat yang sama yaitu Gudang PT BINTANG MARAGA LINTAS MEDIA Jalan Raya Sawojajar Gg.17 No.34.A Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang
|
|
Ad.1) - Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut pertama dilakukan pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 kebetulan terdakwa 1. Ari Afandi mengetahui tempat disembunyikannya kunci gudang yang terletak di atas gavalum Gudang PT BINTANG MARAGA LINTAS MEDIA, selanjutnya terdakwa 1. Ari Afandi membuka pintu gudang dan masuk ke dalam. Di dalam gudang terdakwa 1. Ari Afandi menelepon terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR untuk segera datang ke gudang, tidak beberapa lama terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR datang dengan mengendarai pick up.
- Selanjutnya pick up diparkir di dalam gudang yang kemudian terdakwa 1. Ari Afandi dan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR mengangkut 2 hasbel kabel optik ke pick up. Setelah 2 hasbel kabel optik ke pick up berada di dalam bak pick up, terdakwa 1. Ari Afandi keluar bersamaan dengan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR dengan terdakwa 1. Ari Afandi menggunakan sepeda motor sedangkan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR mengendari pick up dengan tujuan masing-masing.
- Terdakwa 1. Ari Afandi pulang ke Lumajang sedangkan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR langsung menjual kabel optik tersebut. Saat itu terdakwa 1. Ari Afandi diberi uang muka oleh terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR sebesar Rp.5.000.000,- dan sisanya sebesar Rp.11.000.000,- akan dibayarkan ketika kabel optik sudah berhasil dijual.
Ad.2) - Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut ke dua kali dilakukan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 terdakwa 1. Ari Afandi mengambil kunci gudang yang terletak di atas gavalum Gudang PT BINTANG MARAGA LINTAS MEDIA kemudian terdakwa 1. Ari Afandi memasuki gudang dan mematikan kamera CCTV.
- Bahwa selanjutnya terdakwa 1. Ari Afandi lalu menghubungi terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR dan tidak beberapa lama yang bersangkutan datang dengan mengendarai pick up dan seperti pencurian yang pertama kali pick up dimasukkan lalu terdakwa 1. Ari Afandi menutup pintu gudang dan kemudian bersama-sama dengan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR mengangkat 1 hasbel kabel optik ke bak pick up.
- Selanjutnya terdakwa 1. Ari Afandi meninggalkan gudang bersama denganterdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR dimana terdakwa 1. Ari Afandi menggunakan sepeda motor dan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR menggunakan pick upnya. Saat itu terdakwa 1. Ari Afandi diberi uang muka sebesar Rp.2.000.000,- dan sisanya sebesar Rp.6.000.000,- dijanjikan akan dibayar setelah kabel optik laku atau berhasil dijual.
|
- Bahwa peranan terdakwa 1. Ari Afandi dalam pencurian tersebut :
= Memastikan di Gudang PT. Bintang Maraga Lintas Media Jalan Raya Sawojajar Gg.17 No.34.A Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tidak ada orang dan tidak ada kegiatan pemasangan kabel optik;
= Yang mempunyai ide melakukan pencurian kabel optik di Gudang PT. Bintang Maraga Lintas Media Jalan Raya Sawojajar Gg.17 No.34.A Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang;
|
Sedangkan peranan terdakwa 2. M. RUPAI Bin SAMAR dalam pencurian tersebut, antara lain :
= Mencari pesanan kabel optik;
= Menjual kabel optik;
= Mencari sarana untuk mengangkut hasbel kabel optik;
|
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan PT. Bintang Maraga senilai sekitar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP. --------- |