Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit Blimbing SITI KHASANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit Blimbing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEWI SITI ARBA ATINPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit Blimbing
Tergugat
NoNama
1SITI KHASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.923.377,00
Petitum
  1.    memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 141.923.377- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli AJB No. 82/2010 an Ahmad Soleh yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak