Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Mlg ERWIN HADIANTO SATIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERWIN HADIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGI BAGUS HINDARWANERWIN HADIANTO
Tergugat
NoNama
1SATIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.070.776,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 96.070.776,- ( Sembilan puluh enam juta tujuh puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah)  ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Pembagian Hak Bersama No. 101/BUMIAJI/IV/2003 Dusun Pandan, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Akta Pembagian Hak Bersama No. 101/BUMIAJI/IV/2003 Dusun Pandan, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5.   Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Akta Pembagian Hak Bersama No. 101/BUMIAJI/IV/2003 Dusun Pandan, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu seluas 211 m2 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak