Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
280/Pdt.P/2020/PN Mlg LUKMAN HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 280/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUKMAN HADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya No. 7406/1951 tanggal 11 Juni 1951 yang semula TJIE GAM (nama pokok daftar kelahiran untuk bangsa Tionghoa) menjadi LUKMAN HADI (nama Indonesia).
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak