Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK191115UR/7523/11/2019 tanggal 29 November 2019 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.154.762.793,-( Seratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.1752, Surat ukur No 497/ Gadang/2002 tertanggal 25 November 2002, luas 176 m2(Seratus Tujuh Puluh Enam Meter Persegi), atas nama Rullyanti Polosakan dan Mochamad Hanafi yang terletak di Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang tanggal 2 Desember 2002 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|