Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2023/PN Mlg Ellen Camphuisen 1.Arief Nasution
2.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ellen Camphuisen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ArifinEllen Camphuisen
Tergugat
NoNama
1Arief Nasution
2Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.GAMALIEL RAYMOND H.M,M.AP,MOKHAMMAD TOHA,SH,VITA MEI FUDNIA W,AmdKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum

Menerima dan Mengabulkan  Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.-----------

2 . Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan  Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK.3573025802550003, tanggal 26-07-2012, dan  Kartu Keluarga (KK), No.35730 21708070655, tanggal 07-09-2022 ,  tertulis status  kependudukan Penggugat Cerai Mati dan dalam Kartu Keluarga(KK) pada kolom nama orang tua dari anak Penggugat bernama :  Monica Elizabeth Nasution, SE.,  tertulis nama ayah : Arief  Nasution,  Adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad).

3 .  Menghukum  Tergugat II  untuk  merubah  status  kependudukan  Penggugat sesuai dengan keadaan yang  sebenarnya , dari  Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK.  3573025802550003, tanggal 26-07-2012, dan  Kartu  Keluarga (KK),  No. 3573021708070655,  tanggal 07-09-2022,  tertulis  status   Penggugat   Cerai  Mati diubah menjadi Belum Kawin, dan dalam Kartu Keluarga(KK)pada kolom  nama orang tua dari anak  Penggugat  bernama : Monica Elizabeth Nasution, SE., tertulis  nama  ayah : Arief  Nasution, untuk dihilangkan atau dihapus.

  4 . Menghukum  Tergugat II  untuk  membayar  ganti rugi  berupa  uang  kepada Penggugat  sebesar  Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyard lima puluh juta rupiah)  secara  tunai   dan  kontan  seketika  sampai  putusan  mempunyai   kekuatan hukum tetap,dan sekaligus untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah )  setiap   harinya   atas   keterlambatanpembayaran ganti rugi kepada Penggugat.   

   5 . Menyatakan   putusan  ini   dapat   dijalankan  lebih  dahulu ( Uitvoerbaar  bij voorraad) meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding maupun  Kasasi.

    6 . Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

     Atau  Apabila  Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain dalam  perkara ini,

      Mohon  putusan  yang  seadil-adilnya (ex equo et bono)  berdasarkan  hukum  yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak