Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2026/PN Mlg 1.PURWANTO
2.DEWI WULAN PRATIWI
CYNTHIA NOVI AFNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat 020/BDW/G.S/2026/PN Mlg
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagas Dwi Wicaksono, S.H.PURWANTO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.815.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp Rp 67.815.00  kepada Para Penggugat sekaligus dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
    1. Penggugat I tidak atau belum penerima pengembalian pokok kerugian yang di derita oleh Penggugat I yaitu sebesar Rp 16.000.000,- dan apabila ditambah dengan bunga 10% maka total kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar Rp 17.600.000.-
    2. Penggugat II tidak atau belum diterimanya pengembalian pokok kerugian yang di derita oleh Penggugat II yaitu sebesar Rp 45.650.000,- dan apabila ditambah dengan bunga 10% maka total kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar 50.215.000,- yang harus dibayar sekaligus dan seketika oleh Tergugat ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat sekaligus dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hartanya yang senilai dengan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik yang ada maupun yang akan ada kepada Para Penggugat . apabila Tergugat tidak segera melaksanakan isi putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00.- (satu juta rupiah) yang dibayarkan sekaligus dan seketika kepada Para Penggugat untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan, bilamana lalai atau tidak segera untuk melaksanakan isi putusan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala sesuatu biaya yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDER

Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak