| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp Rp 67.815.00 kepada Para Penggugat sekaligus dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat I tidak atau belum penerima pengembalian pokok kerugian yang di derita oleh Penggugat I yaitu sebesar Rp 16.000.000,- dan apabila ditambah dengan bunga 10% maka total kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar Rp 17.600.000.-
- Penggugat II tidak atau belum diterimanya pengembalian pokok kerugian yang di derita oleh Penggugat II yaitu sebesar Rp 45.650.000,- dan apabila ditambah dengan bunga 10% maka total kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar 50.215.000,- yang harus dibayar sekaligus dan seketika oleh Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat sekaligus dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hartanya yang senilai dengan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik yang ada maupun yang akan ada kepada Para Penggugat . apabila Tergugat tidak segera melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00.- (satu juta rupiah) yang dibayarkan sekaligus dan seketika kepada Para Penggugat untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan, bilamana lalai atau tidak segera untuk melaksanakan isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala sesuatu biaya yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDER
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |