Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Mlg REVALDI SETYA PUTRA Developer Green Park Wonokoyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REVALDI SETYA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Budi Laksmana, S.H.REVALDI SETYA PUTRA
Tergugat
NoNama
1Developer Green Park Wonokoyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi ) kepada Penggugat karena tidak bersedia membayar sisa uang muka yang telah disetor Penggugat kepada Tergugat yang sebesar Rp. 19.000.000,- ( Sembilan belas juta rupiah );
  3. Menghukum  Tergugat untuk  mengembalikan sisa uang muka yang telah disetor Penggugat kepada Tergugat yang sebesar Rp. 19.000.000,- ( Sembilan belas juta rupiah ) kepada Penggugat secara tunai sesuai dengan kerugian tersebut diatas;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat senilai atau setidak-tidaknya senilai sisa uang muka yang telah disetor Penggugat kepada Tergugat yang sebesar Rp. 19.000.000,- ( Sembilan belas juta rupiah );
  5. MenghukumTergugat untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak