Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BASRIL,SH.M.Kn,BONDHAN A.MAHENDRA,SH,DKK | PT. Bank Mandiri (Pesero) Tbk. Area SME Malang | 2 | RIDHO WAHYONO, FERY KURNIAWAN, YANTI ROBIYANA, DKK | Pemerintah Republik Indonesei di Jakarta, Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Pusat di Jakarta, Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),Malang |
|
Petitum |
1. Menyatakan PERLAWANAN Pelawan dapat diterima seluruhnya;
2. Menyatakan PERLAWANAN Pelawan adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikat baik;
4. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang Sah atas 3 (Tiga) bidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01022 luas tanah 1035 m2 dan luas bangunan 60 m2 m2 atas nama SRIATIN (Ic. Penggugat) yang berlokasi di Jalan Raya Kendalpayak, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 413, luas tanah 920 m2 Tanah non Pertanian atas nama SRIATIN (Ic. Penggugat) yang berlokasi di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Propensi Jawa Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomo : 443, luas tanah 1427 m2 Tanah Pertanian atas nama SRIATIN (Ic. Penggugat) yang berlokasi di Desa Ngembal, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur ; |