Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
213/Pid.B/2024/PN Mlg | IRMAYANI TAHIR, S.H. | 1.NOVALDI PUTRA PAMUNGKAS RIYADI 2.FIRMANSYAH 3.SITI ROCHANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 213/Pid.B/2024/PN Mlg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1905/M.5.11/Eoh.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa I Novaldi Putra Pamungkas Riyadi , terdakwa II Firmansyah dan terdakwa III Siti Rochani pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di dalam kamar On Sukun Syariah Homestay Jalan Simpang Kepuh Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, pukul 18.45 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di ATM BRI Martadinata Kota Malang atau setidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, pukul 19.09 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di daerah Ciliwung Kota Malang, pukul 21.21 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Indomaret daerah Kasin dekat RKZ atau setidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, pada hari Senin tanggal 15 April 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di ATM BRI Kota Malang atau setidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, pukul 09.37 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Toko Emas “Berkah Cahaya” Pasar Besar Kota Malang atau setidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum yaitu uang yang berada di dalam kartu ATM BRI milik Bobbi Dwi Jayudanta yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa Siti Rochani diajak oleh saksi Bobbi Dwi Jayudanta yang pada saat tersebut dalam keadaan mabuk ke On Sukun Syariah Homestay Jalan Simpang Kepuh Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang dan sesampainya di dalam kamar homestay tersebut terjadi percekcokan antara keduanya dan karena saksi Bobbi Dwi Jayudanta dalam keadaan mabuk sehingga tidak menyadari kartu ATM BRI miliknya diambil oelh terdakwa Siti Rochani. Selanjutnya terdakwa Siti Rochani meminta agar terdakwa Firmansyah menjemputnya di On Sukun Syariah Homestay Jalan Simpang Kepuh Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang kemudian setelah menjemput terdakwa Siti Rochani memberikan ATM BRI milik Bobbi Dwi Jayudanta beserta PIN ATM tersebut kepada terdakwa Firmansyah dan menyuruh terdakwa Firmansyah untuk menemani terdakwa Novaldi Putra Pamungkas Riyadi yang merupakan ponakan dari terdakwa Siri Rochani untuk mengambil uang dari dalam kartu ATM BRI tersebut tanpa seijin dari pemilik kartu ATM BRI tersebut yakni saksi Bobbi Dwi Jayudanta. Adapun terdakwa Siti Rochani mengetahui PIN ATM BRI milik Bobbi Dwi Jayudanta karena pernah berpacaran dengan saksi Bobbi Dwi Jayudanta dan pernah menggunakan ATM BRI tersebut. Bahwa Adapun rincian penarikan tunai melalui ATM BRI maupun belanja yang dilakukan oleh para terdakwa, serta pembayaran belanja yang terdakwa Siti Rochani dan terdakwa Firmansyah lakukan adalah sebesar Rp.22.695.900,- (dua puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) antara lain :
4) Belanja di Indomaret daerah Kasin dekat RKZ dengan menggunakan ATM tersebut, yaitu : - pukul 21.21 WIB sebesar Rp. 517.000,- - pukul 21.24 WIB sebesar Rp. 43.500,-.
Bahwa terdakwa Siti Rochani mengetahui semua tansaksi penggunaan ATM BRI milik Bobbi Dwi Jayudanta dan peruntukan uang tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa I Novaldi Putra Pamungkas Riyadi , terdakwa II Firmansyah dan terdakwa III Siti Rochani saksi Bobbi Dwi Jayudanta menderita kerugian sebesar Rp. sebesar Rp.22.695.900,- (dua puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) . |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |