Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Mlg 1.FAJAR KURNIAWAN ADHYAKSA, S.H., M.H.
2.DITA RAHMAWATI
3.Fitria Ika Rahmawati, S. H.
SUGIARTO Bin MUSTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1008/M.5.44/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR KURNIAWAN ADHYAKSA, S.H., M.H.
2DITA RAHMAWATI
3Fitria Ika Rahmawati, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO Bin MUSTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DIRHAM WAHYUDI, S.H., KHUSNAN ARIF, S.H., M.H., QAD JAFFAL QALAM, S.H.SUGIARTO Bin MUSTARI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

Bahwa terdakwa SUGIARTO BIN MUSTARI pada Hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 bertempat di depan SDN Dadaprejo 01 Kelurahan Dadaprejo Kec. Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa mendapatkan Pil Double L dari Sdr. NYAMBEK (DPO) dengan Sistem Transaksi Ranjau di Depan warung yang sudah tidak dipakai di Kelurahan Gadang Kec. Sukun Kota Malang sebanyak 1 (satu) Koli Pil Double L berisi 100 (seratus) Botol Pil Double L berjumlah 100.000 (seratus ribu) butir Pil Double L untuk terdakwa ranjau Kembali atas perintah dari Sdr. NYAMBEK (DPO).
  • Bahwa 1 (satu) Koli Pil Double L berisi 100 (seratus) Botol Pil Double L berjumlah 100.000 (seratus ribu) butir Pil Double L tersebut kemudian telah terdakwa ranjau berdasarkan atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) dengan rincian sebagai berikut :
    • Yang Pertama Pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 18.30 Wib terdakwa meranjau atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) Botol Pil Double L, yang bertempat di selokan pinggir jalan di belakang Perumahan Griya Shanta Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang.
    • Yang Kedua Pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 Wib terdakwa meranjau atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) Botol Pil Double L, yang bertempat di sebelah tempat sampah di pinggir jalan tepatnya di Perumahan Permata Jingga Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang.
    • Yang Ketiga Pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 20.30 Wib terdakwa meranjau atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) sebanyak 15 (lima belas) Botol Pil Double L, yang bertempat di pinggir jalan sudimoro di sebelah makam Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang.
    • Yang Keempat Pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 Wib terdakwa meranjau atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) sebanyak 5 (lima) Botol Pil Double L, yang bertempat di pinggir jalan disebelah tong sampah di Taman Krida Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang.
    • Yang Kelima Pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 21.30 Wib terdakwa meranjau atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) sebanyak 5 (lima) Botol Pil Double L, yang bertempat di tiang listrik pinggir jalan didepan Pom Bensin Sukarno Hatta Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang.
    • Yang Keenam Pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 22.00 Wib terdakwa meranjau atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) sebanyak 1 (satu) Botol Pil Double L, yang bertempat di tiang listrik pinggir jalan di belakang rumah terdakwa di Jl. Rembuksari Kel. Mojolangu Rt. 001 Rw. 014 Kec. Lowokwaru Kota Malang.
    • Untuk sisanya sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Botol warna putih yang masing – masing berisi 1.000 (seribu) butir dengan total keseluruhan sebanyak 33.000 (tiga puluh tiga ribu) butir Pil Double L dan 1 (satu) Botol warna putih yang berisi 800 (delapan ratus) butir Pil Double L sedangkan yang 100 (seratus) butir Pil Double L sudah dijual ke Sdr.  GUSTI ARI SETIAWAN serta yang 100 (seratus) butir Pil Double L sedianya akan di jual ke Sdri. PUTRI (Petugas Kepolisian Yang Menyamar) namun belum sampai bertemu dengan Sdri. PUTRI (Petugas Kepolisian Yang Menyamar) sudah tertangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Batu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 15.00Wib terdakwa mendapat Whataps dari Sdri. PUTRI yakni Saksi Kurnia Adi Mahendra selaku Petugas Kepolisian Yang Menyamar dengan maksud untuk membeli PIl Double L dari terdakwa. Selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira Pukul 14.00Wib terdakwa berangkat menuju ke lokasi yang sudah disepakati dengan Sdri. PUTRI yakni Saksi Kurnia Adi Mahendra selaku Petugas Kepolisian Yang Menyamar tersebut sesampainya di depan SDN Dadaprejo 01 Kelurahan Dadaprejo Kec. Junrejo Kota Batu sekira pukul 16.00 wib terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik bening yang masing-masing berisi 50 (lima puluh butir) yang di balut Tissue warna putih yang disolasi warna hitam yang berada di saku depan sebelah kiri dan 1 (satu) Unit Handphone OPPO warna Hitam dengan no sim card 087742767589 & 087742767598 yang saat itu terdakwa pegang menggunakan tangan kanan dan selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa menjawab masih menyimpan Pil Double L yang berada di rumah terdakwa yaitu di Jl. Rembuksari Rt. 001 Rw. 014 Kelurahan Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang, kemudian terdakwa bersama – sama dengan Petugas menuju ke rumah tersebut dan sesampainnya di sana bahwa benar petugas mendapati/menemukan Pil Double L sebanyak 33.800 (Tiga puluh tiga ribu delapan ratus) butir Pil Double L yang berada di dalam botol warna Putih yang terdakwa simpan di dalam bekas karung pupuk merk Phonska yang berada di kamar terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:00418/NOF/2024 tanggal 19 Januari 2024 menerangkan bahwa terhadap barang bukti dengan nomor: 01179/2024/NOF dan 01180/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli BPOM Surabaya Nomor: PD.03.03.11A.03.24.18 tanggal 05 Maret 2024 dengan hasil kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:00418/NOF/2024 tanggal 19 Januari 2024, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut:

o              Barang bukti positif Triheksifenidil HCI.

o              Barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

 

atau

Kedua

Bahwa terdakwa SUGIARTO BIN MUSTARI pada Hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 bertempat di depan SDN Dadaprejo 01 Kelurahan Dadaprejo Kec. Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa mendapatkan Pil Double L dari Sdr. NYAMBEK (DPO) dengan Sistem Transaksi Ranjau di Depan warung yang sudah tidak dipakai di Kelurahan Gadang Kec. Sukun Kota Malang sebanyak 1 (satu) Koli Pil Double L berisi 100 (seratus) Botol Pil Double L berjumlah 100.000 (seratus ribu) butir Pil Double L untuk terdakwa ranjau Kembali atas perintah dari Sdr. NYAMBEK (DPO).
  • Bahwa 1 (satu) Koli Pil Double L berisi 100 (seratus) Botol Pil Double L berjumlah 100.000 (seratus ribu) butir Pil Double L tersebut kemudian telah terdakwa ranjau berdasarkan atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) dengan rincian sebagai berikut :
    • Yang Pertama Pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 18.30 Wib terdakwa meranjau atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) Botol Pil Double L, yang bertempat di selokan pinggir jalan di belakang Perumahan Griya Shanta Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang.
    • Yang Kedua Pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 Wib terdakwa meranjau atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) Botol Pil Double L, yang bertempat di sebelah tempat sampah di pinggir jalan tepatnya di Perumahan Permata Jingga Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang.
    • Yang Ketiga Pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 20.30 Wib terdakwa meranjau atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) sebanyak 15 (lima belas) Botol Pil Double L, yang bertempat di pinggir jalan sudimoro di sebelah makam Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang.
    • Yang Keempat Pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 Wib terdakwa meranjau atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) sebanyak 5 (lima) Botol Pil Double L, yang bertempat di pinggir jalan disebelah tong sampah di Taman Krida Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang.
    • Yang Kelima Pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 21.30 Wib terdakwa meranjau atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) sebanyak 5 (lima) Botol Pil Double L, yang bertempat di tiang listrik pinggir jalan didepan Pom Bensin Sukarno Hatta Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang.
    • Yang Keenam Pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 22.00 Wib terdakwa meranjau atas perintah Sdr. NYAMBEK (DPO) sebanyak 1 (satu) Botol Pil Double L, yang bertempat di tiang listrik pinggir jalan di belakang rumah terdakwa di Jl. Rembuksari Kel. Mojolangu Rt. 001 Rw. 014 Kec. Lowokwaru Kota Malang.
    • Untuk sisanya sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Botol warna putih yang masing – masing berisi 1.000 (seribu) butir dengan total keseluruhan sebanyak 33.000 (tiga puluh tiga ribu) butir Pil Double L dan 1 (satu) Botol warna putih yang berisi 800 (delapan ratus) butir Pil Double L sedangkan yang 100 (seratus) butir Pil Double L sudah dijual ke Sdr.  GUSTI ARI SETIAWAN serta yang 100 (seratus) butir Pil Double L sedianya akan di jual ke Sdri. PUTRI (Petugas Kepolisian Yang Menyamar) namun belum sampai bertemu dengan Sdri. PUTRI (Petugas Kepolisian Yang Menyamar) sudah tertangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Batu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 15.00Wib terdakwa mendapat Whataps dari Sdri. PUTRI yakni Saksi Kurnia Adi Mahendra selaku Petugas Kepolisian Yang Menyamar dengan maksud untuk membeli PIl Double L dari terdakwa. Selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira Pukul 14.00Wib terdakwa berangkat menuju ke lokasi yang sudah disepakati dengan Sdri. PUTRI yakni Saksi Kurnia Adi Mahendra selaku Petugas Kepolisian Yang Menyamar tersebut sesampainya di depan SDN Dadaprejo 01 Kelurahan Dadaprejo Kec. Junrejo Kota Batu sekira pukul 16.00 wib terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik bening yang masing-masing berisi 50 (lima puluh butir) yang di balut Tissue warna putih yang disolasi warna hitam yang berada di saku depan sebelah kiri dan 1 (satu) Unit Handphone OPPO warna Hitam dengan no sim card 087742767589 & 087742767598 yang saat itu terdakwa pegang menggunakan tangan kanan dan selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa menjawab masih menyimpan Pil Double L yang berada di rumah terdakwa yaitu di Jl. Rembuksari Rt. 001 Rw. 014 Kelurahan Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang, kemudian terdakwa bersama – sama dengan Petugas menuju ke rumah tersebut dan sesampainnya di sana bahwa benar petugas mendapati/menemukan Pil Double L sebanyak 33.800 (Tiga puluh tiga ribu delapan ratus) butir Pil Double L yang berada di dalam botol warna Putih yang terdakwa simpan di dalam bekas karung pupuk merk Phonska yang berada di kamar terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:00418/NOF/2024 tanggal 19 Januari 2024 menerangkan bahwa terhadap barang bukti dengan nomor: 01179/2024/NOF dan 01180/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli BPOM Surabaya Nomor: PD.03.03.11A.03.24.18 tanggal 05 Maret 2024 dengan hasil kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:00418/NOF/2024 tanggal 19 Januari 2024, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut:

o              Barang bukti positif Triheksifenidil HCI.

o              Barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:00418/NOF/2024 tanggal 19 Januari 2024 menerangkan bahwa terhadap barang bukti dengan nomor: 01179/2024/NOF dan 01180/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli BPOM Surabaya Nomor: PD.03.03.11A.03.24.18 tanggal 05 Maret 2024 dengan hasil kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:00418/NOF/2024 tanggal 19 Januari 2024, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut:

o              Barang bukti positif Triheksifenidil HCI.

o              Barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya