Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Mlg PT. OTO MULTIARTHA Nahdia Rachmayanti Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 173.739.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Meyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen  Nomor : 10-321-25-00028, tanggal 16 Januari 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00068358.AH.05.01 TAHUN 2025, TANGGAL 04-05-2025, adalah SAH dan berkekuatan hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-13 (tiga belas) tanggal 16 Januari 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : MOBILIO E CVT A/T, Warna : Abu - Abu, Tahun : 2017, Nomor Rangka : MHRDD4850HJ705168, Nomor Mesin  : L15Z13624176, Nomor Polisi : B 1766 PIT,  No BPKB : N-05166972;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 173,759,500,- (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT ;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : MOBILIO E CVT A/T, Warna : Abu - Abu, Tahun : 2017, Nomor Rangka : MHRDD4850HJ705168, Nomor Mesin  : L15Z13624176, Nomor Polisi : B 1766 PIT,  No BPKB : N-05166972, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan / atau membayar kerugian materiil;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak