Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2024/PN Mlg | SIAUW SLAMET SUNGKONO | 1.PT. Bank Permata, Tbk 2.KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang ) Malang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 01.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 02.Menyatakan sah dan berharga ( Van Waarde Verklaard ) sita jaminan ( Conservaoir Beslag ) yang diletakkan dalam perkara ini 03.Menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dibenarkan menurut hukum
04.Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan tindakan dan / atau telah melakukan suatu Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad )
05.Menyatakan bahwa :
5. Objek Hak Tanggungan yang telah dilakukan pelelangan oleh Tergugat 1 yakni PT.Bank Permata , Tbk, Beralamat / Berkantor pusat di Gedung WTC 2 Lantai 27 Jl. Jendral Sudirman kav.29 - 31 , Jakarta Selatan , Daerah khusus ibu kota Jakarta 12920 melalui Tergugat 2 yakni KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Malang , Berkantor di Jalan S.Supriadi No.157 Malang pada hari kamis tanggal 04 April 2024 sebagaimana tersebut diatas , Yakni :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |