Dakwaan |
DAKWAAN
---------- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 sekira pukul 23.00 WIB atau sekitar waktu tersebut, setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat ditepi jalan Jl. Simpang Dirgantara III Kecamatan Kendungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagaimana berikut :
- Bahwa sebelumnya satuan Reserse Narkoba Unit II Polresta Malang Kota mendapat informasi dari masyarakat sering adanya peredaran Narkoba golongan I jenis shabu di daerah Kecamatan Kedungkandang, kemudian melakukan penyelidikan dan saksi ATOK TRIWIJAYANTO dan saksi QOSIM RIYADI pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis metamfetamina/shabu dengan berat total ± 0,24 gram beserta bungkusnya yang berada di dalam celana dalam yang dipakai oleh terdakwa.
- Bahwa 1 bungkus klip shabu tersebut ada pada terdakwa karena sebelumnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa menghubungi Saksi KHUSNUL ALFAN bin ALWI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui inbox Facebook untuk meminta nomor handphone WA, terdakwa lalu menelfon ke Saksi Khusnul Alfan Bin Alwi untuk membeli shabu sebanyak 2 (dua) plastik klip paket pahe (paket hemat) namun karena uang terdakwa hanya Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), akhirnya hanya membeli 1 (satu) bungkus dan 1 (satu) bungkusnya lagi merupakan pesanan temannya dibeli nanti saja. Kemudian sekira pukul 21.30 Wib Saksi KHUSNUL ALFAN bin ALWI menghubungi terdakwa untuk sepakat bertemu sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Sekar Putih Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, kemudian terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan serta penangkapan.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No. 123/ IL.124200/2021 tanggal 09 Maret 2021 barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika Gol.I jenis metamfetamina/shabu dengan berat 0,25 gram brutto atau 0,06 gram netto;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02278/ NNF/2021 tanggal 23 Maret 2021 dengan kesimpulan barang bukti nomor: 04979/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,055 gram adalah benar kristal Metamfethamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |