Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Mlg SIANE F MATULESSY, SH STEVEN SEMUEL RONALD RATULANGI Alias RESKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1403/M.5.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SIANE F MATULESSY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVEN SEMUEL RONALD RATULANGI Alias RESKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA   :

----------   Bahwa terdakwa STEVEN SEMUEL RONALD RATULANGI alias RESKI, pada hari Rabu  tanggal 11 Oktober 2023., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Warung Pecel Kawi Neng Asih Jl. Pulosari No. 3,  Kel. Gadingkasri, Kec. Klojen, Kota Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Malang, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  ---------------------------------------------------------------------------

    • bahwa berawal sekitar bulan September 2023 sekira pukul 10.Wib., terdakwa STEVEN SEMUEL RONALD RATULANGI alias RESKI, datang ke warung saksi korban WIDASIH KHUSNIA TAMBUNAN dan memperkenalkan dirinya dengan nama RESKI dan mengaku sebagai dokter dan sedang sekolah koas, dan saat itu terdakwa mengaku tidak membawa dompet dan meminjam uang kepada saksi sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan alasan akan digunakan naik mikrolet karena terdakwa sudah jalan kaki dari Panti Nirmala dan akan ke Universitas Brawijaya Malang ditelpon oleh Rektornya, dan saksi merasa kasihan dan memberikan uang Rp.10.000,- kepada terdakwa, dan baru sekitar 2 jam terdakwa pergi meninggalkan warung saksi  ;
    • bahwa setelah itu terdakwa sering mendatangi warung saksi sehingga anak saksi yang bernama SAYYIDATINA KHAFSAH sering berkomunikasi dengan terdakwa tentang anak saksi yang tidak bisa berangkat ke Turki karena masalah biaya, dan terdakwa mengatakan bisa membantunya karena memiliki tante di Singapura yang biasanya membantu orang-orang yang ada masalah dengan keuangan, saksi merasa senang dan berpikiran terdakwa adalah orang baik, dan terdakwa mengatakan kalau tantenya menyuruh terdakwa makan di warung saksi dan nanti yang akan membayar adalah tantenya, akhirnya terdakwa sering makan diwarung saksi ;
    • bahwa sekitar awal bulan Oktober 2023 terdakwa mendatangi warung saksi dan menitipkan barang berupa 2 buah koper dan 1 buah tas laptop dan terdakwa beralasan belum mendapatkan tempat kost ;
    • bahwa pada tanggal 11 Oktober 2023 terdakwa mendatangi warung saksi dengan maksud akan meminjam sepeda motor milik saksi, dan dengan kata-kata yang manis dan akal tipu muslihatnya dan rangkaian kata-kata bohong terdakwa mengatakan meminjam sepeda motor saksi sebagai sarana transportasi dalam melaksanakan pekerjaan sebagai dokter di RSSA Malang karena mobil terdakwa turun mesin dan ada dibengkel, saksi menjadi kasihan mendengar perkataan terdakwa dan tergerak hatinya, sehingga saksi memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Kharisma 125 Type NF 125 Tahun 2005 warna putih merah No. Pol N 5201 BV, Nomor rangka MH1JB22195K268048, Nomor Mesin : JB22E126050  ;
    • bahwa hampir setiap hari terdakwa datang ke warung saksi dan makan, dan sepeda motor milik saksi tetap dipakai dan terdakwa bilang ke saksi bahwa sepeda motor tersebut tetap dipakainya sebagai sarana transportasi karena mobilnya masih dibengkel ;
    • bahwa sekitar bulan Nopember 2023, sekira jam 09.00 Wib., terdakwa datang lagi ke warung saksi dan mengambil barang miliknya yang dititipkan diwarung saksi yaitu 2 buah koper dan 1 buah tas laptopnya dan mengatakan kepada saksi akan mengembalikan sepeda motor milik saksi pada bulan Desember 2023 sekalian akan membayar hutang makanan yang sudah dimakan diwarung tersebut ;
    • bahwa setelah itu terdakwa sudah tidak pernah datang lagi ke warung saksi dan pada tanggal 26 Desember 2023 anak saksi menghubungi semua No HP terdakwa yang diberikan terdakwa (sejumlah 6 Nomor) dan terdakwa mengatakan sepeda motornya masih digunakan untuk kerja di RSSA dan belum terdakwa kembalikan, tetapi setelah itu terdakwa sudah mengganti nomor HP nya lagi dan saksi tidak bisa menghubungi terdakwa lagi, sehingga saksi melaporkan perbuatan terdakwa pada polisi.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat saksi korban WIDASIH KHUSNIA TAMBUNAN mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). ------------------------

--------  Perbuatan terdakwa STEVEN SEMUEL RONALD RATULANGI alias RESKI diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------

ATAU  :

KEDUA   :  

 ----------   Bahwa terdakwa STEVEN SEMUEL RONALD RATULANGI alias RESKI, pada hari Rabu  tanggal 11 Oktober 2023., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Warung Pecel Kawi Neng Asih Jl. Pulosari No. 3,  Kel. Gadingkasri, Kec. Klojen, Kota Malang,, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Malang, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------------

    • bahwa berawal sekitar bulan September 2023 sekira pukul 10.Wib., terdakwa STEVEN SEMUEL RONALD RATULANGI alias RESKI, datang ke warung saksi korban WIDASIH KHUSNIA TAMBUNAN dan memperkenalkan dirinya dengan nama RESKI dan mengaku sebagai dokter dan sedang sekolah koas, dan saat itu terdakwa mengaku tidak membawa dompet dan meminjam uang kepada saksi sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan alasan akan digunakan naik mikrolet karena terdakwa sudah jalan kaki dari Panti Nirmala dan akan ke Universitas Brawijaya Malang ditelpon oleh Rektornya, dan saksi merasa kasihan dan memberikan uang Rp.10.000,- kepada terdakwa, dan baru sekitar 2 jam terdakwa pergi meninggalkan warung saksi  ;
    • bahwa setelah itu terdakwa sering mendatangi warung saksi sehingga anak saksi yang bernama SAYYIDATINA KHAFSAH sering berkomunikasi dengan terdakwa tentang anak saksi yang tidak bisa berangkat ke Turki karena masalah biaya, dan terdakwa mengatakan bisa membantunya karena memiliki tante di Singapura yang biasanya membantu orang-orang yang ada masalah dengan keuangan, saksi merasa senang dan berpikiran terdakwa adalah orang baik, dan terdakwa mengatakan kalau tantenya menyuruh terdakwa makan di warung saksi dan nanti yang akan membayar adalah tantenya, akhirnya terdakwa sering makan diwarung saksi ;
    • bahwa sekitar awal bulan Oktober 2023 terdakwa mendatangi warung saksi dan menitipkan barang berupa 2 buah koper dan 1 buah tas laptop dan terdakwa beralasan belum mendapatkan tempat kost ;
    • bahwa pada tanggal 11 Oktober 2023 terdakwa mendatangi warung saksi dengan maksud akan meminjam sepeda motor milik saksi sebagai sarana transportasi dalam melaksanakan pekerjaan sebagai dokter di RSSA Malang karena mobil terdakwa turun mesin dan ada dibengkel, saksi menjadi kasihan mendengar perkataan terdakwa, sehingga saksi memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Kharisma 125 Type NF 125 Tahun 2005 warna putih merah No. Pol N 5201 BV, Nomor rangka MH1JB22195K268048, Nomor Mesin : JB22E126050  ;
    • bahwa hampir setiap hari terdakwa datang ke warung saksi dan makan, dan sepeda motor milik saksi tetap dipakai dan terdakwa bilang ke saksi bahwa sepeda motor tersebut tetap dipakainya sebagai sarana transportasi karena mobilnya masih dibengkel ;
    • bahwa sekitar bulan Nopember 2023, sekira jam 09.00 Wib., terdakwa datang lagi ke warung saksi dan mengambil barang miliknya yang dititipkan diwarung saksi yaitu 2 buah koper dan 1 buah tas laptopnya dan mengatakan kepada saksi akan mengembalikan sepeda motor milik saksi pada bulan Desember 2023 sekalian akan membayar hutang makanan yang sudah dimakan diwarung tersebut ;
    • bahwa setelah itu terdakwa sudah tidak pernah datang lagi ke warung saksi dan pada tanggal 26 Desember 2023 anak saksi menghubungi semua No HP terdakwa yang diberikan terdakwa (sejumlah 6 Nomor) dan terdakwa mengatakan sepeda motornya masih digunakan untuk kerja di RSSA dan belum terdakwa kembalikan, tetapi setelah itu terdakwa sudah mengganti nomor HP nya lagi dan saksi tidak bisa menghubungi terdakwa lagi, sehingga saksi melaporkan perbuatan terdakwa pada polisi ; -----------------
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat saksi korban WIDASIH KHUSNIA TAMBUNAN mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). ------------------------

--------  Perbuatan terdakwa STEVEN SEMUEL RONALD RATULANGI alias RESKI diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP. -----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya