Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
94/Pdt.G/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | KATIMIN EDI SURYANTO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aris Mustriadhi Wicaksono Swastya Putra, S.H.,M.H | KATIMIN EDI SURYANTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SRI WERDIANINGSIH | 2 | DODIK HARIANTO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintahan Republik Indonesia Cq Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Cq Pemerintahan Kota Batu Cq Camat selaku PPATs Kecamatan Batu | 2 | 4. Pemerintahan Republik Indonesia Cq Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Cq Pemerintahan Kota Batu cq Pemerintahan Kecamatan Kota Batu cq Pemerintah Kelurahan Ngaglik |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib Mendapat Perlindungan oleh Undang-undang;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta jual beli No : 157/BATU/IV/2012 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan BATU;
- Menyatakan sah dan mengikat Jual Beli Sebidang tanah Hak Yasan Letter C No. 354/Ngaglik Persil 50 Klas D.IV dengan luas ± 136 m2 yang terletak di Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu, dengan batas-batas :
- Utara : Jalan
- Timur : Satuji
- Selatan : Sumindar
- Barat : M.Choirul Anwar
-
Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |