Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2024/PN Mlg PT. Mendjangan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia cq. Rumah Sakit Tk.II dr. Soepraoen Malang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mendjangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moggy Maulana, S.H., M.H.PT. Mendjangan
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia cq. Rumah Sakit Tk.II dr. Soepraoen Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Interskala Medika Indonesia,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukan oleh Penggugat diatas, dapat disimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHperdata;
  2. Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala Penetapan dan Putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan Putusan dapat dijalankan / dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
  3. Bahwa Penggugat mohon Putusan agar Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
  4. Bahwa Penggugat mohon Putusan serta merta walau ada verzet banding atau kasasi dari Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak