Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
385/Pid.B/2024/PN Mlg | ASFINA FADHLIA, SH. M.Kn | TRI WAHYU BUDI SETIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 385/Pid.B/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3885/M.5.11/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU Bahwa ia terdakwa TRI BUDI WAHYU SETIAWAN pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Agus Salim No.7 Kelurahan Sukoharjo kecamatan Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumya terdakwa pada awal bulan juni tahun 2024, terdakwa mengaku sebagai dosen Universitas Briwajaya Malang dan bekerja sebagai pegawai pemprov jatim selaku staff ahli Emil Dardak dan menawarkan kepada saksi korban untuk bekerja di PT.Telkom Indonesia dengan syarat membayar uang senilai Rp.60.000.000 (enampuluh juta rupiah) serta menawarkan proyek kampanye Bu Khofifah-Emil dardak senilai Rp.86.000.000,00 (delapanpuluh enam juta rupiah) dengan keuntungan 7 % (tujuh persen) dikembalikan paling lama seminggu dan terdakwa juga menawari kepada saksi korban Mobil Toyota Innova Solar tahun 2004 seharga Rp.90.000.000 (sembilanpuluh juta rupiah). Bahwa selanjutnya saksi korban ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH tertarik dan melakukan transfer berulang-kali kepada terdakwa melalui rekening BCA Nomor : 315-094-0973 atasnama TRI WAHYU BUDI SETIAWAN:
Bahwa terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN telah menerima uang dari saksi korban ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH sejumalah Rp. 176.000.000,- ( serratus tujuhpuluhenam rupiah) untuk bekerja di PT.Telkom Indonesia, Proyek kampanye Bu Khofifah-Emil Dardak dan uang muka untuk pembelian mobil Toyota Innova. Bahwa, saksi korban ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH menagih untuk mengembalikan projek kampanye Bu Khofifah-Emil Dardak yang sudah melewati seminggu namun tidak ada pengembalian uang pokok dan keuntungan, serta saksi korban ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH menanyakan kelanjutan pembelian mobil tidak pernah ditunjukan mobil maupun BPKB asli . Bahwa saksi korban mememinta terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN untuk mengembalikan uang dan hanya mengembalikan uang sejumlah Rp.2.700.000,- (duajuta tujuh ratus) pada tanggal 6 juli 2024 kepada saksi korban. Kemudian pada tanggal 8 juli 2024 saksi korban ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH bersama keluarga meminta terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN untuk bertanggungjawab dan dibuatkan surat pernyataan untuk mengembalikan seluruh uang paling lambat pada tanggal 11 juli 2024 tetapi sampai sekarang terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN belum mengembalikan uang tersebut serta tidak bisa mempertanggungjawakan uang saksi korban yang telah diterima. Akibat perbuatan terdakwa saksi ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH mengalami kerugian kurang lebih Rp.173.300.000,- (Seratus tujuhpuluh tiga juta tigaratus ribu ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa TRI BUDI WAHYU SETIAWAN pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Agus Salim No.7 Kelurahan Sukoharjo kecamatan Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyakan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------ Bahwa sebelumya terdakwa pada awal bulan juni tahun 2024, terdakwa mengaku sebagai dosen Universitas briwajaya Malang dan bekerja sebagai pegawai pemprov jatim selaku staff ahli Emil Dardak dan menarwakan kepada saksi korban untuk bekerja di PT.Telkom Indonesia dengan syarat membayar uang senilai rp.60.000.000 (enampuluh juta rupiah) serta menawarkan proyek kampanye Bu Khofifah-Emil dardak senilai Rp.86.000.000,00 (delapanpuluh enam juta rupiah) dengan keuntungan 7 % (tujuh persen) dikembalikan paling lama seminggu dan terdakwa juga menawari kepada saksi korban Mobil Toyota Innova Solar tahun 2004 seharga Rp.90.000.000 (sembilanpuluh juta rupiah). Bahwa selanjutnya saksi korban ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH tertarik dan melakukan transfer berulang-kali kepada terdakwa melalui rekening BCA Nomor : 315-094-0973 atas nama TRI WAHYU BUDI SETIAWAN:
Bahwa terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN telah menerima uang dari saksi korban ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH sejumalah Rp. 176.000.000,- ( serratus tujuhpuluhenam rupiah) untuk bekerja di PT.Telkom Indonesia, Proyek kampanye Bu Khofifah-Emil Dardak dan uang muka untuk pembelian mobil Toyota Innova. Bahwa, saks korban menagih untuk mengembalikan projek kampanye Bu Khofifah-Emil Dardak yang sudah melewati seminggu namun tidak ada pengembalian uang pokok dan keuntungan, serta saksi korban ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH menanyakan kelanjutan pembelian mobil tidak pernah ditunjukan mobil maupun BPKB asli . Bahwa saksi korban mememinta terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN untukmengembalikan uang dan hanya mengembalikan uang sejumlah Rp.2.700.000,- (duajutatujuh ratus) pada tanggal 6 juli 2024 kepada saksi. Kemudian pada tanggal 8 juli 2024 saksi korban bersama keluarga meminta terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN untuk bertanggungjawab dan dibuatkan suratpernyataan untuk mengembalikan seluruh uang paling lambat pada tanggal 11 juli 2024 tetapi sampai sekarang terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN belum mengembalikan uang tersebut serta tidak bisa mempertanggungjawakan uang saksi korban yang telah diterima. Akibat perbuatan terdakwa saksi ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH mengalami kerugian kurang lebih Rp.173.300.000,- (Seratus tujuhpuluh tiga juta tigaratus ribu ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP-
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |