Petitum Permohonan |
Malang, 29 September 2021
Hal : Pra Peradilan
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Malang
Di
Kota-Malang.
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Drs. Sentot Yusuf Patrikha, SH, MH,laki-laki.Lahir di Malang, tanggal 21 Januari 1956, Kristen, WNI, menikah, Master Ilmu Hukum, Advokat / Pengacara PERADI NIA: 02.10801, Pemegang KTP Nomor: 3507242101560002, beralamat kantor di Jln. Kertarejasa XIII/119, Rt.04,Rw.04, Candirenggo, Telp. (0341) 454414. Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang-Jawa Timur. Hp. Nomor: 081233219270, Email.//sentotpatrikha@gmaiul.com.
Sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2021 bertindak untuk dan atas nama:
Edi Setiawan, S.IP., laki-laki, Islam, lahir di Batu, Malang tanggal 22 Maret 1979 (42 Tahun), WNI, swasta, Islam, menikah, Sarjana, Pemegang KTP No.: 3579022203790003, bertempat tinggal di Perumahan Puri Indah Blok C nomor 8, Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, atau Jul. Mentari nomor 15 Desa Sumber gondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Sebagi Penggugat/Pemohon Pra Peradilan.
Untuk dan atas nama pemberi kuasa,sebagai kuasa hukum mengajukan Pra Peradilan terhadap:
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu (Batu) Jl. Sultan Agung Nomor 07 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu Jawa Timur. Sebagai Termohon Pra Peradilan.
Adapun alasan-alasan dan dasar-dasar Pra Peradilan yang kami ajukan ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa, Pemohon Pra Peradilan (Edi Setiawan, S.IP) diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu (Batu) pada tanggal 23 September 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu (Batu) Nomor: Print-02/M.544/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021.(Bukti. P.1).
- Bahwa, Pemohon Pra Peradilan (Edi Setiawan, S.IP) telah ditetapkan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu (Batu) pada tanggal 23 September 2021sebagai Tersangka berdasarkan PenetapanKepala Kejaksaan Negeri Kota Batu (Batu) pada tanggal 23 September 2021 Nomor: B-02/M.5.44/Fd.1/09/2021. (Bukti P.2).
- Bahwa,Pemohon Pra Peradilan (Edi Setiawan, S.IP) telah ditahan di Rumah Tahanan Negara /Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Malang mulai tanggal 23 September 2021 untuk selama 20 (dua puluh hari) atau sampai dengan tanggal 12 Oktober 2021, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejasksaan Negeri Kota Batu (Batu) Nomor: PRINT-02/M.5.44/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021. (Bukti P.3)
- Bahwa, untuk pelaksanaan Penahakan terhadapPemohon Pra Peradilan (Edi Setiawan, S.IP) telah diterbitkan berita acaraPelaksanaan Perintah Penahanan Oleh Jaksa Penyidik berdasarkanSurat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/M.5.44/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021. (Bukti P.4).
- Bahwa, Berita Acara Pemeriksaan Pemohon Pra Peradilan (Edi Setiawan, S.IP) sebagai Tersangka belum sampai pada substansi Perkara dan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Tersangka/Edi Setiawan S.IP. (Bukti P.5).
- Bahwa, berdasarkan Pemeriksaan sebagaimana BAP Penyidikan (Bukti P.4) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu (Batu) telah menerbitkan surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/M.5.44/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021. Padahal Pemeriksaan Penyidikan dalam BAP tanggal 23 September 2021 belum sampai menemukan dugaan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Tersangka/Pemohon Pra Peradilan/Edi Setiawan, S.IP., secara terang benderang.
- Bahwa, Untuk itu dengan dugaan sebagaimana Pertimbangan (Point a/Bukti P.3)Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/M.5.44/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu (Batu) tersebut an prosedural cenderung prematur yang semestinya demi keadilan dan sebagaimana asas Presumtion of innotion maka penahanan persebut semestinya harus batal demi hukum.
- Bahwa, seseorang dapat ditetapkan tersangka oleh penyidik dengan didasarkan karena perbuatannya atau keadaannya dan atas bukti permulaan patut diduga sebagai Pelaku tindak pidana. Sedangkan Penahanan dapat dilakukan kepada seorang Tersangka apabila dipersyaratkan telah ditemukannya bukti yang cukup (yang sah/Pen), yaitu minimal 2 (dua) alat bukti dan adanya kehkawatiran yang bersangkutan melarikan diri, merusak barang bukti dan melakukan perbuatan pidana lagi (disamping yang diduga dilakukan ini/Pen).
- Bahwa, dalam perkaranya Pemohon Pra Peradilan ini, syarat untuk ditetapkannya Pemohon Pra Peradilan/Edi Setiawan, S.IP menjadi Tersangkamasih belum mencukupi karena:
- Bahwa, Pemohon Pra Peradilan diperiksa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 (Point a/Bukti P.3). Padahal semestinya diperiksa berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berlaku sejak tanggal 14 Januari 2014.
- Bahwa, Kerugian keuangan negara yang dihitung sejumlah Rp. 4.080.978.800,- (Point a/Bukti P.3) itu masih berupa taksiran atau dugaan, belum merupakan alat bukti yang benar, yang masih memerlukan pembuktian di persidangan. Hal ini dikarenakan banyak metode untuk menghitung kerugian negara dan banyak komponen yang harus dipertimbangkan.
- Bahwa, peran PemohonPra Peradilan/ Edi Setiawan, S.IP, dalam pengadaan Tanah untuk SMA Negeri III (tiga) Kota Batu ini bukan peran yang menentukan, sehingga tidak ada tanggungjawab yang harus dibebankan kepadanya apabila benar ada kasus kerugian negara.
- Bahwa, Dalam menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan Pengadaan Tanah untuk SMA Negeri III (tiga) Kota Batu ini piohak-pihak yang berkepentingan (Stake holder) telah mempertimbangkan segala sesuatunya (Bukti P.6).
- Bahwa, Peran Pemohon Pra Peradilan/ Edi Setiawan, S.IP, dalam pengadaan Tanah untuk SMA Negeri III (tiga) Kota Batu ini bukan sebagai Penentu Kebijakan atau Pimpinan Proyek.
- Bahwa, yang menentukan Lokasi tanah untuk rencana pembangunan SMA Negeri III (tiga) Kota Batu ini adalah Sekda Kota Batu ( Alm. Widodo, SH., MH). Bukan Pemohon Pra Peradilan/Edi Setiawan, S.IP. tentunya telah mendapatkan masukan dari team sebagainama (Bukti P.6), yaitu Kepa Dinas Pekerjaan Umum dan cipta karya,Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu dll.
- Bahwa, bidang ntanag yang ditetapkan oleh Pemerintah/Daeran untuk kepentingan umum Pemerintah daerah tidak bida dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada pemerintah daeran untuk itu da;lam pertemuan tanggal 28 Maret 2014 telah dilakukan penawaran jual beli. Dengan ketentuan apabila harga lebih rendah dari penewaran Pemda maka Pemilik lahan dapat memnggugat di pengadilan tentang harga lahan tersebut. Kalau Pemerintah daeran merasa harga tanah tersebut dikehendaki pemilik lahar diatas dari segala ketentuan pengadaan tanag, maka Pemda/Dalam Hal ini Pemda Kota Batu dapat juga menggugat ke Pengadilan untuk memohon Putusan ter4hadap harga tanah tersebut.
- Bahwa, Dalam kasus tanah untuk rencana pembangunan SMA Negeri III (tiga) Kota Batu ini antara Pemerintah daerah Kota Batu dan Pemilik Lahan tidak ada masalah. Jadi Pembelian yang dilakukan oleh Pemilik Lahan dengan Bpk. Eddy Murtono, SH, MH yang bertindak sesuai Kepuyusan Walikota Batu Nomor: 180/664/KEP/422.012/3013, telah selesai dengan sepakat dan tidak saling merugikan.
- Bahwa, Untuk itulah kerugian negara yang diperkirakan sebagaimana yang dihitung sejumlah Rp. 4.080.978.800,- (Point a/Bukti P.3)itu masih perlu klarifikasi dan pemeriksaan di persidangan. Dengan demikian belum merupakan alat bukti yang sah.
Bahwa, atas dasar-dasar dan bukti-bukti serta peraturan perundang-undangan yang ada, maka dengan ini kami memohon kepada Yang Mulya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan membuat putusan yang amarnya adalah:
- Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan Pemohon Pra Peradilan/Edi Setiawan, S.IP.
- Menyatakan Pemeriksaan Penyidikan kepada Pemohon Pra Peradilan/Edi Setiawan, S.IP tidak Sah;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batuu kepada Pemohon Pra Peradilan/Edi Setiawan, S.IP sebagaimana Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu (Batu) Nomor: Surat Perintah Penahanan Kepala Kejasksaan Negeri Kota Batu (Batu) Nomor: PRINT-02/M.5.44/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 Tidak Sah;
- Menyatakan Penahanan yang dilakuakan kepada Pemohon Pra Peradilan/Edi Setiawan S.IP di Rumah Tahanan Negara adalah tidak Sah;
- Memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu (Batu) untuk mengeluarkan / membebaskan Pemohon Pra Peradilan/Edi Setiawan S.IP dari Rumah Tahanan Negara;
- Mengembalikan nama baik Pemohon Pra Peradilan/Edi Setiawan S.IP sebagaimana semula;
- Menyatakan surat surat Penyidikan dan Penahanan dalam masalah/kasus ini tidak mempunyai nilai hukum.
- Membebankan biaya persidangan kepada negara.
Apabila Yang Mulya Hakim yanag memeriksa dan mengadili perkara ini berpendap-at lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya.
Terimakasih.
Malang, 22 September 2021
Kuasa Hukum Pemohon Pra Peradilan
Drs. Sentot Yusuf Patrikha, SH., MH |