Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Mlg IRMINA IRNA MATUTINA, SH NURUL HIDAYAH Binti MARJUKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-853/M.5.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRMINA IRNA MATUTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL HIDAYAH Binti MARJUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa Nurul Hidayah binti Marjuki, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di loket pemeriksaan badan perempuan Lapas Kelas I Malang Jl. Asahan No.7, Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kholik melalui Handphone dan menyampaikan kepada terdakwa untuk mengambil    ranjauan sabu dan ganja di tepi jalan dekat jembatan Jl. Raya Druju Dukuh Druju Desa Druju Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang untuk dikirimkan ke dalam Lapas Kelas I  Malang.
  • Kemudian terdakwa berangkat ketempat yang telah ditentukan oleh Sdr. Kholik yaitu ditepi jalan dekat jembatan Jl. Raya Druju Dukuh Druju Desa Druju Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang dan menemukan 3 (tiga) bungkus isolasi warna hitam yang berisi sabu dan ganja yang diletakkan diatas rumput. setelah itu ganja dan sabu tersebut terdakwa tempelkan dileher bagian belakang menggunakan lakban hitam.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, setelah mengambil ranjauan sabu dan ganja atas perintah dari sdr. Kholik terdakwa berangkat menuju ke Lapas kelas I Malang dan pada saat itu ganja dan  sabu tersebut terdakwa tempelkan dileher bagian belakang menggunakan lakban hitam dan sekitar jam 09.15 wib terdakwa tiba dilapas kelas 1 Malang, terdakwa akan melakukan kunjungan kepada sdr. Kholik kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang akan melakukan kunjungan kepada narapidana diruang pemeriksaan badan perempuan dan ditemukan 3 (tiga) bungkus lakban hitam yang berisi sabu dan ganja yang ditempelkan dileher bagian belakang terdakwa dengan menggunakan lakban hitam.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu  kepada sdr. Kholik.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penggadaian Nomor : 14/IL.124200/2024 tanggal 10 Januari 2024, pada lampiran Berita Acara Penimbangan atas barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis sabu diperoleh hasil penimbangan berat kotor/berat bersih 4,49 gram/0,04 gram, jenis ganja berat kotor/berat bersih 10,83 gram/0,34 gram.
        • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB  : NO. LAB. : 00528/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01668/2024/NNF  adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor 01669/2024/NNF  adalah benar ganja yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI   Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

      SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa Nurul Hidayah binti Marjuki, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di loket pemeriksaan badan Lapas Kelas I Malang Jl. Asahan No.7, Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kholik melalui Handphone dan menyampaikan kepada terdakwa untuk mengambil    ranjauan sabu dan ganja di tepi jalan dekat jembatan Jl. Raya Druju Dukuh Druju Desa Druju Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang untuk dikirimkan ke dalam Lapas Kelas I  Malang.
  • Kemudian terdakwa berangkat ketempat yang telah ditentukan oleh Sdr. Kholik yaitu ditepi jalan dekat jembatan, Jl. Raya Druju Dukuh Druju Desa Druju Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang dan menemukan 3 (tiga) bungkus isolasi warna hitam yang berisi sabu dan ganja yang diletakkan diatas rumput. setelah itu ganja dan sabu tersebut terdakwa tempelkan dileher bagian belakang menggunakan lakban hitam.
  • Selanjutnya pada pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, setelah mengambil ranjauan sabu dan ganja atas perintah dari sdr. Kholik terdakwa berangkat menuju ke Lapas kelas I Malang dan pada saat itu ganja dan  sabu tersebut terdakwa tempelkan dileher bagian belakang menggunakan lakban hitam dan sekitar jam 09.15 wib terdakwa tiba dilapas kelas 1 Malang, terdakwa akan melakukan kunjungan kepada sdr. Kholik kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang akan melakukan kunjungan kepada narapidana diruang pemeriksaan badan perempuan dan ditemukan 3 (tiga) bungkus lakban hitam yang berisi sabu dan ganja yang ditempelkan dileher bagian belakang terdakwa dengan menggunakan lakban hitam.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penggadaian Nomor : 14/IL.124200/2024 tanggal 10 Januari 2024, pada lampiran Berita Acara Penimbangan atas barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis sabu diperoleh hasil penimbangan berat kotor/berat bersih 4,49 gram/0,04 gram, jenis ganja berat kotor/berat bersih 10,83 gram/0,34 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB  : NO. LAB. : 00528/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01668/2024/NNF  adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor 01669/2024/NNF  adalah benar ganja yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan ancaman pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.

                                                        

----------------------------------------------------------DAN----------------------------------------------- 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Nurul Hidayah binti Marjuki, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di loket pemeriksaan badan perempuan Lapas Kelas I Malang Jl. Asahan No.7, Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kholik melalui Handphone dan menyampaikan kepada terdakwa untuk mengambil ranjauan sabu dan ganja di tepi jalan dekat jembatan Jl. Raya Druju Dukuh Druju Desa Druju Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang untuk dikirimkan ke dalam Lapas Kelas I  Malang.
  • Kemudian terdakwa berangkat ketempat yang telah ditentukan oleh Sdr. Kholik yaitu ditepi jalan dekat jembatan, Jl. Raya Druju Dukuh Druju Desa Druju Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang dan menemukan 3 (tiga) bungkus isolasi warna hitam yang berisi sabu dan ganja yang diletakkan diatas rumput. setelah itu ganja dan sabu tersebut terdakwa tempelkan dileher bagian belakang menggunakan lakban hitam.
  • Selanjutnya pada pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, setelah mengambil ranjauan sabu dan ganja atas perintah dari sdr. Kholik terdakwa berangkat menuju ke Lapas kelas I Malang dan pada saat itu ganja dan  sabu tersebut terdakwa tempelkan dileher bagian belakang menggunakan lakban hitam dan sekitar jam 09.15 wib terdakwa tiba dilapas kelas 1 Malang, terdakwa akan melakukan kunjungan kepada sdr. Kholik kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang akan melakukan kunjungan kepada narapidana diruang pemeriksaan badan perempuan dan ditemukan 3 (tiga) bungkus lakban hitam yang berisi sabu dan ganja yang ditempelkan dileher bagian belakang terdakwa dengan menggunakan lakban hitam.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis ganja.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil ranjauan ganja dan mengirimkan ke Lapas kelas 1 Malang atas perintah sdr. Kholik.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penggadaian Nomor : 14/IL.124200/2024 tanggal 10 Januari 2024, pada lampiran Berita Acara Penimbangan atas barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis sabu diperoleh hasil penimbangan berat kotor/berat bersih 4,49 gram/0,04 gram, jenis ganja berat kotor/berat bersih 10,83 gram/0,34 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB  : NO. LAB. : 00528/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01668/2024/NNF  adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor 01669/2024/NNF  adalah benar ganja yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan ancaman pidana dalam pasal 111 ayat (1) U U RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya