Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.B/2024/PN Mlg ASFINA FADHLIA, SH. M.Kn TRI WAHYU BUDI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 385/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3885/M.5.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASFINA FADHLIA, SH. M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WAHYU BUDI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia terdakwa  TRI  BUDI WAHYU SETIAWAN  pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024  atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jalan KH. Agus Salim No.7 Kelurahan Sukoharjo kecamatan Klojen Kota Malang  atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  Bahwa sebelumya terdakwa pada awal bulan juni tahun 2024, terdakwa mengaku sebagai dosen Universitas Briwajaya Malang dan bekerja sebagai pegawai pemprov jatim selaku staff ahli Emil Dardak dan menawarkan kepada saksi korban  untuk bekerja di PT.Telkom Indonesia dengan syarat membayar uang senilai Rp.60.000.000 (enampuluh juta rupiah) serta menawarkan proyek kampanye Bu Khofifah-Emil dardak senilai Rp.86.000.000,00 (delapanpuluh enam juta rupiah) dengan keuntungan 7 % (tujuh persen) dikembalikan paling lama seminggu dan terdakwa juga menawari kepada saksi korban Mobil Toyota Innova Solar tahun 2004 seharga Rp.90.000.000 (sembilanpuluh juta rupiah).

Bahwa selanjutnya saksi korban ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH tertarik dan melakukan transfer berulang-kali kepada terdakwa melalui rekening BCA Nomor : 315-094-0973 atasnama TRI WAHYU BUDI SETIAWAN:

  1. Tanggal 21/06/2024, senilai Rp.27.000.000,- ( duapuluhjuta rupiah) untuk daftar PT. Telkom Indonesia.
  2. Tanggal 22/06/2024, senilai Rp. 30.000.000,- ( tigapuluhjuta rupiah) untuk daftar PT. Telkom Indonesia.
  3. Tanggal 25/06/2024, senilai Rp 3.000.000,- ( tigajuta rupiah) untuk daftar PT. Telkom Indonesia.
  4. Tanggal 26/06/2024, senilai Rp. 10.000.000,- ( sepuluhjuta rupiah) untuk projek kampanye Bu Khofifah-Emil Dardak.
  5. Tanggal 27/06/2024, senilai Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) untukprojekkampanye Bu Khofifah-Emil Dardak.
  6. Tanggal 30/06/2024, senilai Rp.10.000.000,- ( sepuluhjuta rupiah) untukprojekkampanyeBu Khofifah-Emil Dardak.
  7. Tanggal 01/07/2024, senilai Rp.21.000.000,- ( duapuluhsatujuta rupiah) untukprojekkampanye Bu Khofifah-Emil Dardak.
  8. Tanggal 01/07/2024, senilai Rp. 20.000.000,- ( duapuluhjuta rupiah) untukprojekkampanye Bu Khofifah-Emil Dardak.
  9. Tanggal 03/07/2024, senilai Rp. 30.000.000,- ( tigapuluhjuta rupiah) untuk uang mukapembelian Mobil Toyota Innova.

Bahwa terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN telah menerima uang dari saksi korban  ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH sejumalah Rp. 176.000.000,- ( serratus tujuhpuluhenam rupiah) untuk bekerja di PT.Telkom Indonesia, Proyek kampanye Bu Khofifah-Emil Dardak dan uang muka untuk pembelian mobil Toyota Innova. Bahwa, saksi korban ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH menagih untuk mengembalikan projek kampanye Bu Khofifah-Emil Dardak yang  sudah melewati seminggu namun tidak ada pengembalian uang pokok dan keuntungan, serta saksi korban  ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH menanyakan kelanjutan pembelian mobil tidak pernah ditunjukan mobil maupun BPKB asli .

Bahwa saksi korban mememinta terdakwa  TRI WAHYU BUDI SETIAWAN untuk mengembalikan uang dan hanya mengembalikan uang sejumlah Rp.2.700.000,- (duajuta tujuh ratus) pada tanggal 6 juli 2024 kepada saksi korban.

Kemudian pada tanggal 8 juli 2024 saksi korban ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH bersama keluarga meminta terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN  untuk bertanggungjawab dan dibuatkan surat pernyataan  untuk mengembalikan seluruh uang paling lambat pada tanggal 11 juli 2024 tetapi sampai sekarang terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN belum mengembalikan uang tersebut serta tidak bisa mempertanggungjawakan uang saksi korban yang telah diterima.

Akibat perbuatan terdakwa saksi ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH mengalami kerugian kurang lebih Rp.173.300.000,- (Seratus tujuhpuluh tiga juta tigaratus ribu ribu rupiah).

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHPidana

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa TRI  BUDI WAHYU SETIAWAN  pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024  atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jalan KH. Agus Salim No.7 Kelurahan Sukoharjo kecamatan Klojen Kota Malang  atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyakan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 Bahwa sebelumya terdakwa pada awal bulan juni tahun 2024, terdakwa mengaku sebagai dosen Universitas briwajaya Malang dan bekerja sebagai pegawai pemprov jatim selaku staff ahli Emil Dardak dan menarwakan kepada saksi korban  untuk bekerja di PT.Telkom Indonesia dengan syarat membayar uang senilai rp.60.000.000 (enampuluh juta rupiah) serta menawarkan proyek kampanye Bu Khofifah-Emil dardak senilai Rp.86.000.000,00 (delapanpuluh enam juta rupiah) dengan keuntungan 7 % (tujuh persen) dikembalikan paling lama seminggu dan terdakwa juga menawari kepada saksi korban Mobil Toyota Innova Solar tahun 2004 seharga Rp.90.000.000 (sembilanpuluh juta rupiah).

Bahwa selanjutnya saksi korban ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH tertarik dan melakukan transfer berulang-kali kepada terdakwa melalui rekening BCA Nomor : 315-094-0973 atas nama TRI WAHYU BUDI SETIAWAN:

  1. Tanggal 21/06/2024, senilai Rp.27.000.000,- ( duapuluhjuta rupiah) untuk daftar PT. Telkom Indonesia.
  2. Tanggal 22/06/2024, senilai Rp. 30.000.000,- ( tigapuluhjuta rupiah) untuk daftar PT. Telkom Indonesia.
  3. Tanggal 25/06/2024, senilai Rp 3.000.000,- ( tigajuta rupiah) untuk daftar PT. Telkom Indonesia.
  4. Tanggal 26/06/2024, senilai Rp. 10.000.000,- ( sepuluhjuta rupiah) untukprojekkampanye Bu Khofifah-Emil Dardak.
  5. Tanggal 27/06/2024, senilai Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) untukprojekkampanye Bu Khofifah-Emil Dardak.
  6. Tanggal 30/06/2024, senilai Rp.10.000.000,- ( sepuluhjuta rupiah) untukprojekkampanyeBu Khofifah-Emil Dardak.
  7. Tanggal 01/07/2024, senilai Rp.21.000.000,- ( duapuluhsatujuta rupiah) untukprojekkampanye Bu Khofifah-Emil Dardak.
  8. Tanggal 01/07/2024, senilai Rp. 20.000.000,- ( duapuluhjuta rupiah) untukprojekkampanye Bu Khofifah-Emil Dardak.
  9. Tanggal 03/07/2024, senilai Rp. 30.000.000,- ( tigapuluhjuta rupiah) untuk uang mukapembelian Mobil Toyota Innova.

Bahwa terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN telah menerima uang dari saksi korban  ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH sejumalah Rp. 176.000.000,- ( serratus tujuhpuluhenam rupiah) untuk bekerja di PT.Telkom Indonesia, Proyek kampanye Bu Khofifah-Emil Dardak dan uang muka untuk pembelian mobil Toyota Innova. Bahwa, saks korban menagih untuk mengembalikan projek kampanye Bu Khofifah-Emil Dardak yang  sudah melewati seminggu namun tidak ada pengembalian uang pokok dan keuntungan, serta saksi korban  ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH menanyakan kelanjutan pembelian mobil tidak pernah ditunjukan mobil maupun BPKB asli .

Bahwa saksi korban mememinta terdakwa  TRI WAHYU BUDI SETIAWAN untukmengembalikan uang dan hanya mengembalikan uang sejumlah Rp.2.700.000,- (duajutatujuh ratus) pada tanggal 6 juli 2024 kepada saksi.

Kemudian pada tanggal 8 juli 2024 saksi korban  bersama keluarga meminta terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN  untuk bertanggungjawab dan dibuatkan suratpernyataan  untuk mengembalikan seluruh uang paling lambat pada tanggal 11 juli 2024 tetapi sampai sekarang terdakwa TRI WAHYU BUDI SETIAWAN belum mengembalikan uang tersebut serta tidak bisa mempertanggungjawakan uang saksi korban yang telah diterima.

Akibat perbuatan terdakwa saksi ENYDA ANIVATUL MAULUDIYAH mengalami kerugian kurang lebih Rp.173.300.000,- (Seratus tujuhpuluh tiga juta tigaratus ribu ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372  KUHP-

           

Pihak Dipublikasikan Ya