Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2026/PN Mlg PT BPR Gunung Arjuna Ngatiyah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat 0
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.170.400,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat PT. BPR GUNUNG ARJUNA
  3. Menghukum Tergugat dengan beberapa opsi yaitu :
  1. Untuk melunasi secara keseluruhan kredit sebesar Rp. 77.170.400,- (tujuh puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah)
  2. Atau menyerahkan aset jaminan kepada BPR GUNUNG ARJUNA atau penarikan aset jaminan oleh BPR GUNUNG ARJUNA atau sita jaminan oleh pengadilan dan dijual untuk pelunasan. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi kewajibannya, bilamana masih ada kekurangan dalam pelunasannya maka tergugat wajib menyelesaikannya

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak