Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2020/PN Mlg 1.ALIYANTI TRISITA,SH
2.Yusnah,M.Kes
3.Suntoro Husodo,S.H.,M.Hum
PT.Alam Mahameru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIYANTI TRISITA,SH
2Yusnah,M.Kes
3Suntoro Husodo,S.H.,M.Hum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aliyanti Trisita,S.HYusnah,M.Kes
2Aliyanti Trisita,S.HSuntoro Husodo,S.H.,M.Hum
Tergugat
NoNama
1PT.Alam Mahameru
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARIS FAJAR,MEFTAHURROHMAN,DIAN AMINUDINPT.Alam Mahameru
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Memutuskan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah lalai dalam melaksanankan tanggung jawabnya sebagai pengelola Estate sesuai dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  3. Menghukum tergugat secara seketika untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 6.120.000.000,-  atas kelalaian pihak Tergugat yang mengakibatkan kerugian para Penggugat
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap ruko di Perumahan Villa Bukit Tidar Nomer 12-14 Malang yang dimiliki  sebagai aset Tergugat
  5. Memutuskan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet atau banding dari pihak Tergugat
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak tergugat

Apabila majelis hakim berpenda pat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak