Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2020/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Jan. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ALIYANTI TRISITA,SH | 2 | Yusnah,M.Kes | 3 | Suntoro Husodo,S.H.,M.Hum |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aliyanti Trisita,S.H | Yusnah,M.Kes | 2 | Aliyanti Trisita,S.H | Suntoro Husodo,S.H.,M.Hum |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HARIS FAJAR,MEFTAHURROHMAN,DIAN AMINUDIN | PT.Alam Mahameru |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Memutuskan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah lalai dalam melaksanankan tanggung jawabnya sebagai pengelola Estate sesuai dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Menghukum tergugat secara seketika untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 6.120.000.000,- atas kelalaian pihak Tergugat yang mengakibatkan kerugian para Penggugat
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap ruko di Perumahan Villa Bukit Tidar Nomer 12-14 Malang yang dimiliki sebagai aset Tergugat
- Memutuskan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet atau banding dari pihak Tergugat
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak tergugat
Apabila majelis hakim berpenda pat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |