Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.Bth/2026/PN Mlg KOPERASI SERBA USAHA DELTA MANDIRI 1.WERIANTO CHRISTIAN
2.ESTER LIBRA OKTAVIANTI
3.PT EASTERN KAYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 243/Pdt.Bth/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAMUL HUDA ALFARISI, SH., M.HumKOPERASI SERBA USAHA DELTA MANDIRI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Pelawan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor: 21/Pdt.Eks/2025/PN.Mlg batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor: 21/Pdt.Eks/2025/PN.Mlg tidak dapat dilaksanakan atau dinyatakan non-executable;
  6. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Malang untuk menangguhkan Eksekusi Nomor: 21/Pdt.Eks/2025/PN.Mlg;
  7. Memerintahkan kepada Terlawan III untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.2404/Gadingkasri atas nama Nona EASTER LIBRA OKTAVIANTI kepada Terlawan I;
  8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II, Terlawan III untuk membayar kerugian yang dialami Pelawan baik itu materil maupun inmateril, secara tanggung renteng yaitu:
  • Kerugian materil: Bahwa Pelawan mengalami kerugian karena mengeluarkan biaya untuk menghadapi proses perkara yang diajukan oleh Terlawan I, baik itu dari tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi hingga saat ini, yaitu sebesar Rp 225.980.500,- (dua ratus dua puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
  • Kerugian imateriil: Bahwa Pelawan tidak bisa fokus dalam menjalankan bisnisnya, mengalami trauma, ketakutan, malu dan kecewa serta sakit hati, terintimidasi, dimana sudah sewajarnya apabila Pelawan menuntut ganti rugi imateril sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)

9. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini secara tunai masing-masing dan seketika kepada Pelawan;

10. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak