Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2021/PN Mlg DWI ANGGINI, SH SUDARMI BINTI MUJIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/M.5.11/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DWI ANGGINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMI BINTI MUJIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

 Pertama :

  

--------- Bahwa ia terdakwa SUDARMI binti MUJIMIN. pada hari  Rabu  tanggal 13 Januari 2021  sekira pukul 19.45. wib atau setidak-tidaknya pada  Januari 2021, bertempat di dalam rumah Jl.Muharto Gg.VB Rt.10 Rw.08 Kel. Kotalama KecKedungkandang Kota Malang  atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk  Metamfetamina/shabu  1 (satu)  klip.plastik kecil berisi shabu dengan berat bersih 0,03 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi DIDIK HARIANTO. dan  YOPI INGGAR RAKASIWI.( keduanya Petugas dari Polsek Klojen) telah melakukan penyelidikan dengan membuntuti secara diam-diam terhadap pergerakan terdakwa SUDARMI binti MUJIMIN  oleh karena cirri-ciri terdakwa  sesuai dengan informasi yang masuk,

  • Bahwa terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Polsek Klojen, karena tanpa hak dan melawan hukum terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  berupa shabu-shabu dengan berat  kotor 0.34 gram, shabu-shabu tersebut membeli  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari TINGGAL (DPO) namun belum membayar, kemudian oleh terdakwa shabu-shabu dibagi 2 klip kecil , 1 untuk dijual kepada SAIFUL ROCHMAN alias SLAMETY BIN. IMRON.  (terdakwa dalam penuntutan secara terpisah)  , dengan harga Rp.250.000,-      ( dua raus lima puluh ribu rupiah),setelah menerima uang kemudian  terdakwa menyerahkan uang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada TINGGAL (DPO) lewat temannya yang  bernama KENTHES (DPO) yang satu klip kecil disimpan oleh terdakwa, 
  • Bahwa terdakwa sudah  delapan kali menjual shabu-shabu kepada  SAIFUL ROCHMAN als. SLAMET bin.IMRON  yaitu pada bulan Desember 2020 sebanyak lima kali dan pada bulan Januari sebanyak 3 kali,
  • Bahwa  SAIFUL ROCHMAN alias SLAMETY BIN. IMRON.  (terdakwa dalam penuntutan secara terpisah)  berhasil dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal.13 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib. Didepan Rumah Sakit Panti Waluyo (RKZ) jl. Nusakambangan no.56 kel. Kasin kec.Klojen Kota Malang ditangkap lebih dulu daripada terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 kantong plastic klip kecil berisi shabu-shabu; 1 buah Hand Phone merk NOKIA Type 105 warna hitam dengan no simcard 083114177025. Yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang dipakai,sedangkan terdakwa SUMAARMI binti MUJIMIN ditangkap belakangan, dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 kantong plastic klip kecil berisi shabu-shabu dan 1 unit Hand phone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna Gold untuk sarana komunikasi jual beli Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai shabu-shabu tanpa ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan bukan merupakan seorang tenaga ahli yang akan mengembangkan ilmu pengetahuan dan tehnologi dan akan melakukan reagensia diagnosik  dan reagensia laboratorium  selanjutnya terdakwa  diserahkan ke Polres Malang Kota beserta barang buktinya diproses lebih lanjut.

 

- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab. : 01370/NNF/2021, tgl. 18 Februari  2021 berupa 1 kantong plastik, Berisikan  Kristal warna putih dengan berat netto 0,024 gram  adalah benar  Kristal Metamfetamina  dengan nomor Bukti 02911/2021/NNF terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan berat bersih 0,03 gram (sesuai dengan berita acara Penimbangan BB dari Perum Pegadaian Malang)

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal  114 (ayat) (1)  UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

                                  Atau

  Kedua:

 

--------- Bahwa ia terdakwa SUDARMI binti MUJIMIN. pada hari  dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama atau setidak-tidaknya tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah  pengadilan negeri malang ia terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan  I bukan tanaman jenis Metamfetamina/shabu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------

 

-----------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi DIDIK HARIANTO. dan  YOPI INGGAR RAKASIWI.( keduanya Petugas dari Polsek Klojen) telah melakukan penyelidikan dengan membuntuti secara diam-diam terhadap pergerakan terdakwa SUDARMI binti MUJIMIN  oleh karena cirri-ciri terdakwa  sesuai dengan informasi yang masuk,

  • Bahwa terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Polsek Klojen, karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang  Narkotika Golongan I dalam bentuk-

 

 

bukan tanaman  berupa shabu-shabu dengan berat kotor : 0.34 gram, shabu-shabu tersebut membeli  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari TINGGAL (DPO) namun belum membayar, kemudian oleh terdakwa shabu-shabu dibagi 2 klip kecil , 1 untuk dijual kepada SAIFUL ROCHMAN alias SLAMETY BIN. IMRON.  (terdakwa dalam penuntutan secara terpisah)  , dengan harga Rp.250.000,- ( dua raus lima puluh ribu rupiah),setelah menerima uang kemudian  terdakwa menyerahkan uang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada TINGGAL (DPO) lewat temannya yang  bernama KENTHES (DPO) yang satu klip kecil disimpan oleh terdakwa, 

  • Bahwa terdakwa sudah  delapan kali menjual shabu-shabu kepada  SAIFUL ROCHMAN als. SLAMET bin.IMRON  yaitu pada bulan Desember 2020 sebanyak lima kali dan pada bulan Januari sebanyak 3 kali,
  • Bahwa  SAIFUL ROCHMAN alias SLAMETY BIN. IMRON.  (terdakwa dalam penuntutan secara terpisah)  berhasil dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal.13 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib. Didepan Rumah Sakit Panti Waluyo (RKZ) jl. Nusakambangan no.56 kel. Kasin kec.Klojen Kota Malang ditangkap lebih dulu daripada terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 kantong plastic klip kecil berisi shabu-shabu; 1 buah Hand Phone merk NOKIA Type 105 warna hitam dengan no simcard 083114177025. Yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang dipakai,sedangkan terdakwa SUDARMI binti MUJIMIN ditangkap belakangan, dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 kantong plastic klip kecil berisi shabu-shabu dan 1 unit Hand phone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna Gold untuk sarana komunikasi jual beli Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai shabu-shabu tanpa ada ijin yang sah dari pihak yang berwenangdan bukan merupakan seorang tenaga ahli yang akan mengembangkan ilmu pengetahuan dan tehnologi dan akan melakukan reagensia diagnosik  dan reagensia laboratorium  selanjutnya terdakwa  diserahkan ke Polres Malang Kota beserta barang buktinya diproses lebih lanjut.

 

- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab. : 01370/NNF/2021, tgl. 18 Februari  2021 berupa 1 kantong plastik, Berisikan  Kristal warna putih dengan berat netto 0,024 gram  adalah benar  Kristal Metamfetamina  dengan nomor Bukti 02911/2021/NNF terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan berat bersih 0,03 gram (sesuai dengan berita acara Penimbangan BB dari Perum Pegadaian Malang)

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal  112 (ayat) (1)  UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya