Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
217/Pid.Sus/2021/PN Mlg | DWI ANGGINI, SH | SUDARMI BINTI MUJIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mei 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 217/Pid.Sus/2021/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Mei 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1367/M.5.11/Enz.2/05/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Pertama :
--------- Bahwa ia terdakwa SUDARMI binti MUJIMIN. pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 19.45. wib atau setidak-tidaknya pada Januari 2021, bertempat di dalam rumah Jl.Muharto Gg.VB Rt.10 Rw.08 Kel. Kotalama KecKedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Metamfetamina/shabu 1 (satu) klip.plastik kecil berisi shabu dengan berat bersih 0,03 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi DIDIK HARIANTO. dan YOPI INGGAR RAKASIWI.( keduanya Petugas dari Polsek Klojen) telah melakukan penyelidikan dengan membuntuti secara diam-diam terhadap pergerakan terdakwa SUDARMI binti MUJIMIN oleh karena cirri-ciri terdakwa sesuai dengan informasi yang masuk,
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab. : 01370/NNF/2021, tgl. 18 Februari 2021 berupa 1 kantong plastik, Berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,024 gram adalah benar Kristal Metamfetamina dengan nomor Bukti 02911/2021/NNF terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan berat bersih 0,03 gram (sesuai dengan berita acara Penimbangan BB dari Perum Pegadaian Malang)
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 (ayat) (1) UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua:
--------- Bahwa ia terdakwa SUDARMI binti MUJIMIN. pada hari dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama atau setidak-tidaknya tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah pengadilan negeri malang ia terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina/shabu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
-----------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi DIDIK HARIANTO. dan YOPI INGGAR RAKASIWI.( keduanya Petugas dari Polsek Klojen) telah melakukan penyelidikan dengan membuntuti secara diam-diam terhadap pergerakan terdakwa SUDARMI binti MUJIMIN oleh karena cirri-ciri terdakwa sesuai dengan informasi yang masuk,
bukan tanaman berupa shabu-shabu dengan berat kotor : 0.34 gram, shabu-shabu tersebut membeli Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari TINGGAL (DPO) namun belum membayar, kemudian oleh terdakwa shabu-shabu dibagi 2 klip kecil , 1 untuk dijual kepada SAIFUL ROCHMAN alias SLAMETY BIN. IMRON. (terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) , dengan harga Rp.250.000,- ( dua raus lima puluh ribu rupiah),setelah menerima uang kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada TINGGAL (DPO) lewat temannya yang bernama KENTHES (DPO) yang satu klip kecil disimpan oleh terdakwa,
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab. : 01370/NNF/2021, tgl. 18 Februari 2021 berupa 1 kantong plastik, Berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,024 gram adalah benar Kristal Metamfetamina dengan nomor Bukti 02911/2021/NNF terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan berat bersih 0,03 gram (sesuai dengan berita acara Penimbangan BB dari Perum Pegadaian Malang)
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 (ayat) (1) UURI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |